Surat Sakti 673
Kalau saja rekomendsi tim terpadu hasil kerja 2009-2012 ituditerima dan ditindak lanjuti oleh Menteri Kehutanan, bisa jadi rumah Hendri Alfian dan ribuan orang yang ada di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak lagi terperangkap di dalam kawasan hutan. Sebab dalam lembaran rekomendasi yang disodorkan pada 5 Desember 2012 itu disebutkan bahwa lahan seluas 2.726.901 hektar bakal berubah menjadi hutan menjadi non kawasan hutan.
Tapi sayang, setelah dua tahun di tunggu, Menteri Kehutanan justru menerbitkan SK.763/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar, serta penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektar. Sebulan kemudian persis tanggal 29 September 2014, Menteri Kehutanan kembali mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan di Provinsi Riau. Isis SK itu tidak lebih pada mengutak-atik kembali luasan kawasan hutan yang ada di Riau.
Pemerintah Riau haya bisa mengernitkan kening menengok angka-angka yang ada pada dua SK itu. Merasa ada yang tidak beres, kedua SK tadi mengelinding ke meja Ombudsman RI. Setelah melewati proses yang cukup panjang, Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi nomor: 002/REK/0361.2015/PBP 41/II/2016 yang point pentingnya mengatakan bahwa Menteri Kehutanan telah melakukan pelanggaran adminitrasi atas dua SK itu.
Penulis : Abdul Aziz