Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.62/MENHUT-II/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.44/MENHUT-II/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.
Pasal 24A Ayat:
- Keberadaan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi atauKabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat letak dan batas wilayah masyarakat hukum adat yang dinyatakan secara jelas dalam peta wilayah masyarakat hukum adat.
- Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah masyarakat hukum adat berada dalam kawasan hutan, dikeluarkan dari kawasan hutan.
Pasal 57 ayat (2) Terhadap wilayah masyarakat hukum adat yang berada dalam kawasan hutan sesuai Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka wilayah masyarakat hukum adat dikeluarkan keberadaannya dari kawasan hutan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Pasal 1 ayat 7: Hutan Adat adalah nutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
Pasal 6 ayat 1: Pihak sebagaimana dalam Pasal 2 meliputi: (5) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf (d) keberadaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan memiliki bukti penguasaan tanah.
Pasal 30: Selama produsen Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan tengah dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20:
- Masyarakat tidak melakukan pendudukan tanah baru dan/atau melakukan perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan;
- Instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penagkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Penulis : Abdul Aziz