Pasal 44 ayat ayat (2) Pemenhut No. 44 Tahun 2012:
“Dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada didlamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata batas yang bersangkutan”.
Pasal 20 ayat (3) Permenhut No.44 Tahun 2012:
“Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau nama lain yang sejenis diketahui oleh Camat, serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Pengelola Kawasan Hutan”.
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Permenhut No. 44 Tahun 2012:
- Batas sementara yang telah diukur dan dipancang wajib diumumkan kepada masyarakat dan para pihak di sekitar trayek batas olehpelaksanaan tata batas bersama-sama dengan kepala desa/kepala kelurahan atau nama lain yang sejenis.
- Pengumuman hasil pemancangan batas sementara dituangkan dalam Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas sementara yang memuat informasi bahwa telah dilakukan pemancangan batas sementara dan rencana penyelesaian hak-hak pihak ketiga.
Penulis : Abdul Aziz