Pasal 15 Permenhut No. 44 Tahun 2012:
“Penataan batas luar kawasan hutan dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf (a) dilakukan dengan tahapan kegiatan :
- Pembuatan peta trayek batas.
- Pemancangan batas sementara.
- Pengumuman hasil pemancangan batas sementara.
- Inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ke tiga.
- Berita acara pembahasan dan persetujuan hasil pemancangan batas sementara.
- Pengukuran batas dan pemasangan tanda batas.
- Pemetaan hasil penetaan batas.
- Pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tatabatas, dan.
- Oelaporan kepada Menteri.
Putusan Mahkama Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tangal 21 Februari 2012:
“Bahwa menurut Mahkamah, tahap-tahap proses penetapan suatu kawasan hutan sebagaimana ditentukan dalam pasal 15ayat (1) UU Kehutanan di atas sejalan dengan asas negara hukum yang antara lain bahwa pemerintah atau pejabat adminitrasi negara taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Pengukuhan kawasan hutan menurut Mahkamah ketentuan tersebut antara lain memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut, sehingga jika terjadi keadaan seperti itu maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan seterusnya”.
Penulis : Abdul Aziz