Dasar Hukum Tanah Ulayat
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan.
- Putusan MK No. 35/Puu-X/2012 Pengujian Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 10 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya.
- Putusan Mk No. 45/Puu-Ix/2011 Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.62/Menhut-Ii/2013 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-Ii/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 18B ayat (2):
Negara menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berseta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 28i ayat (3):
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Penulis : Abdul Aziz