- 7 Desember 2016, Menteri Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/122016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau. Di SK itu di tetapkan bahwa luas Kawasan Hutan Riau adalah 5.406.992 hektar. Rinciannya sebagai berikut:
- Hutan Konservasi 630.753 hektar.
- HL 233.910 hektar
- HPT 1.017.318 hektar
- HP 2.339.578 hektar.
- HPK 1.185.433 hektar
Dasar Hukum Perhutanan Indonesia
- Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
- Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3h).
- Keputusan Menteri Kehutanan No. 32/Kpts-Ii/2001 Tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan.
- Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan.
- Peraturan Menteri Kehutanan No: P. 44/Menhut-Ii/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.
- Peraturan Menteri Kehutanan No: P.62/Menhut-Ii/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan No: P.44/Menhut-Ii/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.
Uraian Hukum
Pasal 14 angka 2 UU 41 Tahun 1999:
Kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memberikan kepastiam hukum atas kawasan hutan.
Pasal 15 ayat (1)
“Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dilakukan melalui proses sebagai berikut:
- Penunjukan kawasan hutan.
- Penataan batas kawasan hutan.
- Pemetaan kawasan hutan.
- Penetapan kawasan hutan.
Penulis : Abdul Aziz