Tentang Kawasan Hutan Riau
- 6 Juni 1986 Menteri Kehutanan, Soedjaewo, menunjuk kawasan hutan di Riau lewat SK 173/KPTS-II/1986. Pada SK itu diputuskan bahwa:
Kesatuan:
- Luas hutan lindung 397.150 hektar.
- Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata 451.240 hektar.
- Hutan Produksi Terbatas (HPT) 1.971.553 hektar.
- Hutan Produksi Tetap (HP) 1.866.132 hektar.
- HPK dan HPL 4.770.085 hektar.
Keempat:
Memerintahkan Kepala Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan untuk melaksanakan pengukuran dan penataan batas kawasan hutan tersebut di lapangan.
- 30 Desember 2011, atas perintah Menteri Kehutanan, Dirjen planologi Kehutanan, Bambang Soepijanto membikin keputusan nomor: SK. 7651/Menhut-VII/KUH/2011 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau. Pada SK itu disebutkan:
- Luas kawasan Hutan Provinsi Riau adalah 7.121.344. Luasan itu terdiri dari:
- Kawasan hutan lindung 213.113 hektar.
- Kawasan Suaka Alam /Kawasan Pelestarian Alam 617.209 hektar.
- HPT 1.541.288 hektar.
- HP 1.983.741 hektar.
- HPK/APL 2.856.020 hektar.
- Pada point 3 di SK itu disebutkan: memerintahkan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Untuk melaksanakan penataan batas dan penetapan kawasan hutan.
Penulis : Abdul Aziz