Penandatanganan kesepahaman di lakukan di Desa Kumain Kabupaten Rokan Hulu. Tiga bamk milik negara, BNI, Madiri dan BRI, hadir. Termasuk Badan Pengelola Dana Perkenunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Gubernur Riau, Syamsuar dan Menteri BUMN Rini Soemarno menyaksikan penekenan kesepahaman yang akan mulai berlaku sejak 2020-2025 itu. Ada pun detail biaya peremajaan kebun kelapa sawit tadi hingga sampai pada level Tanaman Belum Menghasilkan (TMB) III adalah Rp. 59 juta per hektar. Ini berarti, petani butuh duit Rp. 128 juta untuk meremajakan dua hektar kebunnya.
Pemerintah melalui BPDPKS membantu petani Rp. 25 juta per hektar, Cuma-Cuma. Maka petani akan kebagian bantuan Rp. 50 juta. Sisanya, PTPN V yang menjamin utang petani kepada bank milik negara tadi dengan catatan, petani meski mau single management. Artinya, PTPN V yang full memenej kebun para petani ini hingga menghasilkan. Jelang kebun menghasilkan pun , PTPN V sudah memikirkan bagaimana caranya supaya para petani tetap bisa dapat duit untuk melanjutkan kehidupannya. Petani diajak bekerja di project peremajaan kebun itu.
Seluas Hamparan Setoran Cekak
Di Indonesia, Hutan Tanaman industri (HTI) telah muncul sebagai pemegang rekor kedua pengguna lahan setelah perkebunan lahan setelah perkebunan kelapa sawit. Total luasannya mencapai 11,1 juta hektar. Semuanya dikuasai oleh 192 perusahaan (data 2017).
Penulis : Abdul Aziz