JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan realisasi investasi di sektor energi baru dan terbarukan pada tahun ini bisa melampaui target US$ 1,37 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasi investasi bioenergi sebesar US$ 28,9 juta atau 93,2 persen dari target US$ 31 juta. Sementara realisasi investasi aneka energi baru terbarukan hanya US$ 180 ribu atau 18 persen dari target US$ 1 juta. Realisasi investasi di sektor panas bumi tercatat sebesar US$ 56 juta atau 58,3 persen dari target US$ 96 juta.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM mengatakan, meski terjadi perlambatan perekonomian global dan beberapa hambatan, iklim investasi sektor energi baru terbarukan di Indonesia tetap menarik. Sampai akhir Juni lalu, realisasi investasi di sektor ini mencapai US$ 867 juta.
“Secara keseluruhan realisasi investasi 63,5 persen dari target tahun ini US$ 1,37 miliar,” kata seperti dikutip dari laman ebtke.go.id.
Rida optimis investasi sektor energi baru terbarukan ini dapat digenjot pada semester kedua ini. “Sampai akhir tahun, target US$ 1,37 miliar kemungkinan dapat terlampaui signifikan,” tegas dia.
Pasalnya, jelas dia, pihaknya bakal merampungkan revisi harga listrik berbagai energi baru terbarukan pada tahun ini. Sampai Juni lalu, pihaknya telah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 19/2016 untuk harga listrik pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Permen 21/2016 untuk perbaikan harga listrik biomassa dan biogas, dan Permen 44/2015 untuk kenaikan harga listrik PLT Sampah Kota.
“Seperti misalnya harga listrik biomassa naik dari Rp 1.150 per kilowatt hour (kWh) menjadi US$ 13,5 sen per kWh atau meningkat 60 persen. Kemudian harga listrik biogas dari Rp 1.050 per kWh menjadi US$ 10,64 sen per kWh atau naik 30 persen,” papar Rida.
Selanjutnya, pada semester dua ini, pihaknya menargetkan dapat merampungkan tiga Permen harga listrik. Rincinya, Permen harga listrik untuk PLTS Roof-top (atap bangunan), pembangkit listrik tenaga angin/bayu (PLTB), dan pembangkit listrik yang memanfaatkan arus laut.
Revisi tersebut, menurut Rida, sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) bahwa dalam rangka mempercepat pengembangan energi baru terbarukan, harga listrik energi jenis ini harus menggunakan skema FiT. Artinya, harga listrik energi baru terbarukan tidak lagi sehingga PT PLN (Persero) harus membeli sesuai Permen tanpa negosiasi lagi.
Perbaikan harga listrik ini diharapkan dapat menggenjot investasi dan pembangunan pembangkit listrik energi baru terbarukan. Rida mencontohkan, dari pelaksanaan Permen 19/2016 saja, Indonesia bakal mendapatkan tambahan investasi hingga Rp 156 triliun sekaligus PLTS 5.000 MW dalam 2-3 tahun ke depan.
sumber foto: istimewa