JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Program mandatori B35 resmi dijadwalkan akan mulai diimplementasikan pada 1 Februari mendatang. Pemerintah optimistis program B35 akan mampu mengurangi ketergantungan BBM impor.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan surat edaran baru, tertulis Surat Edaran No 10.E/EK.05/DJE/2022 tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, terkait pencampuran BBM nabati jenis biodiesel dengan prosentase 35% ke dalam BBM jenis solar atau biasa disebut B35.
Atas persetujuan dari Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Surat Edaran terbaru ditetapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvervasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana pada tanggal 28 Desember 2022. Sesuai dengan surat edaran tersebut, program mandatory B35 dijadwalkan implementasi pencampurannya pada 1 Februari 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada tahun lalu menyebut Presiden Jokowi meminta mandatori B35 atau campuran 35% BBM nabati bisa dijalankan. Program mandatori B35 diyakini bisa menekan dampak harga BBM di dunia khususnya jenis BBM solar, di saat harga BBM jenis solar karena harga lebih rendah dari biosolar.
“Terkait di sektor energi, pemerintah melihat saat ini harga biofuel di bawah dari kenaikkan harga BBM dunia. Maka, sesuai arahan Presiden Jokowi dibuatkan mekanisme agar implementasi B35 bisa direncanakan secara baik. B35 akan baik karena saat sekarang dengan harga Biodiesel lebih rendah dari biosolar, maka biodiesel tidak disubsidi,” ujar Menko Airlangga, pada awal Desember lalu, di Jakarta.
Menko Airlangga juga meyakini berjalannya program B35 akan mengurangi ketergantungan Indonesia dari impor BBM. Untuk program B35 di tahun 2023, target penyaluran biodiesel sebesar lebih dari 13,15 juta kiloliter (kL), yang akan menghemat devisa sekitar USD 10,75 miliar atau setara Rp 161 triliun. Program B35 ini diproyeksi akan menyerap tenaga kerja sekitar 1.653.974 orang serta pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sekitar 34,9 juta ton CO2e.
Indonesia saat ini masih menjadi negara yang paling terdepan dalam menerapkan pencampuran BBN jenis Biodiesel. Indonesia sudah memulai di tahun 2006 dengan B2,5, kemudian 2016 dengan B20, terakhir mencapai program B30 di tahun 2020 secara nasional. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo menyampaikan harapannya agar kedepan pemanfaatan BBN dapat berlanjut ke B40, B50, bahkan B100. Pada sidang kabinet 6 Desember 2022, Presiden Jokowi menginstruksikan agar dilaksanakan implementasi B35 pada tahun 2023.
Sementara, terkait dengan kesiapan pelaksanaan program mandatori B35 pada 1 Februari mendatang, Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE – Kemen ESDM, Edi Wibowo, mengatakan sejak akhir September 2022, pihaknya sudah menyiapkan beberapa regulasi pendukung.
“Seperti Kepmen ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan BU BBM dan BU BBN Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel untuk Penvampuran BBM Jenis Minyak Solar Periode Jan – Des 2023, Kepmen ESDM tentang penetapan alokasi Biodiesel dan Kepdirjen EBTKE tentang Standard dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri, dan Nomor 59.K/HK.02/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan pihaknya juga sudah meminta persetujuan insentif pembiayaan program biodiesel pada Komite Pengarah dan sudah disetujui. “Selain itu, kami menyiapkan pedoman implementasi B35 serta yang tidak kalah penting yaitu melalukan sosialisasi secara masif pada stakeholders terkait,” lanjutnya.
Dalam proses sosialisasi dan implementasi mandatori B35, selain Kementerian ESDM, ada stakeholders terkait yang dilibatkan seperti KemenKo Maritim dan Invevestasi, Kememterian terkait dengan Komite Pengarah BPDPKS yaitu KemenKo Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian BPN dan Bappenas dan Kementerian Perindustrian. Serta melibatkan BPDPKS sebagai badan pengelola dana sawit yang dananya digunakan untuk membayar selisih HIP minyak solar dan HIP Biodiesel.
“Selain itu, ada stakeholder lagi yang terlibat langsung yaitu BU BBN sebanyak 21 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang akan menyalurkan biodieselnya dan BU BBM yang wajib mencampur minyak solar dengan biodiesel sebanyak 35% yang dimulai pada 1 Februari 2023, yaitu ada 21 BU BBN. Dan, ada keterlibatan APROBI, Pertamina dan BRIN pada saat uji coba untuk persiapan implementasi B35,” kata Edi, di kanal Youtube, Rabu (11 Januari 2023).
“Untuk proses pencampuran seperti pada pencampuran B30, BU BBN mengirimkan biodiesel untuk proses pencampuran. Sementara untuk konsumen pengguna yaitu semua mesin diesel yang menggunakan minyak solar wajib menggunakan B35,” imbuhnya.