JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, setuju dengan tuntutan seumur hidup yang ditujukan kepada Surya Darmadi Pemilik Duta Palma Group, berkaitan kasus korupsi alih fungsi lahan di kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau.
“Bagus, bagus itu, karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan negara, dan merugikan perekonomian negara,” kata Mahfud MD, seperti dikutip dari akun Youtube resmi Kemenko Polhukam, Kamis 9 Februari 2023.
Mahfud menegaskan tuntutan hukuman seumur hidup sudah tepat karena tindakan Apeng telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.
“Jadi, merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa dengan ancaman hukuman 20 tahun. Namun apabila merugikan perekonomian negara maka dapat dikenakan hukuman mati dan dituntut seumur hidup,” kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud MD ini berpijak kepada tiga pertimbangan. Pertama, Kegiatan bisnis perkebunannya telah melewati prosedur yang salah karena memanfaatkan tanah negara dengan melanggar izin dan regulasi. Kedua, ada tindakan untuk menyuap seorang Gubernur, gubernurnya masuk penjara dan sudah keluar.
Ketiga, Surya Darmadi sempat buron dan menikmati hasil korupsinya di luar negeri. Karena itulah, pantas diberikan hukuman maksimal.