NUSA DUA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah akan membuat aturan baru yang melarang pembakaran lahan oleh masyarakat. Tujuannya mencegah kejadian kebakaran lahan terulang lagi seperti tahun lalu yang salah satunya disebabkan pembakaran di lahan masyarakat.
Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, menyebutkan pemerintah batal merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Revisi ini ditujukan melarang pembakaran lahan bagi kearifan lokal.
Dalam Pasal 69 Ayat 2 disebutkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.
Dari tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah punya niatan untuk mengkaji lagi perizinan membakar lahan oleh masyarakat. Siti Nurbaya, Menteri LHK menjelaskan bahwa dalam revisi ini akan dimuat lebih detil soal izin pembukaan lahan yang dikeluarkan aparat desa seperti lurah dan camat.
Kementerian LHK, kata Hadi Daryanto, telah menyiapkan aturan baru mengenai kearifan lokal yang supaya masyarakat tidak lagi membakar lahan. Pembahasan beleid ini sudah masuk tahapan final.
“Kementerian mengajak akademisi dan peneliti dari LIPI dan Universitas Padjadjaran untuk membahas aturan ini,” ujarnya dalam ICOPE-5, di Nusa Dua, Kamis (17/3).
Dikatakan Hadi dengan adanya regulasi baru ini dapat dijadikan solusi terhadap tidak berjalannya pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Qayuum Amri)