• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Jumat, 3 Februari 2023
Trending
  • Infrastruktur EBTKE untuk Rakyat Terus Dibangun
  • Presiden Jokowi Ajak, pemerintah daerah untuk bersama-sama mengendalikan inflasi
  • Keren! Harga TBS Kalbar Naik Menjadi Rp2.406,45/kilogram
  • Tantangan Semakin Berat, Kemitraan Menjadi Kunci
  • Petani Kaltim Full Senyum, Penetapan Harga TBS Sawit Naik Rp 12,85/kg Menjadi Rp 2.401,92/kg
  • Pelanggaran UU kehutanan Bukan Tipikor Melainkan Sanksi Administrasi
  • Meningkatkan Hubungan Kerja Sama Bilateral, Menunjang Perekonomian Nasional
  • Petani Sumut Lesu, Penetapan Harga TBS Sawit Turun Rp 43,94/kg Menjadi Rp 2.531,23/kg
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Supaya Masyarakat Tidak Bakar Lahan, Pemerintah Siapkan Beleid Baru
Berita Terbaru

Supaya Masyarakat Tidak Bakar Lahan, Pemerintah Siapkan Beleid Baru

By RedaksiMaret 18, 20162 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

NUSA DUA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah akan membuat aturan baru yang melarang pembakaran lahan oleh masyarakat. Tujuannya mencegah kejadian kebakaran lahan terulang lagi seperti tahun lalu yang salah satunya disebabkan pembakaran di lahan masyarakat.

Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, menyebutkan pemerintah batal merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Revisi ini ditujukan melarang pembakaran lahan bagi kearifan lokal.

Baca juga :   Berkat Program B30, Devisa Negara Hemat Sampai Rp 122,6 Triliun

Dalam Pasal 69 Ayat 2 disebutkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

Dari tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah punya niatan untuk mengkaji lagi perizinan membakar lahan oleh masyarakat. Siti Nurbaya, Menteri LHK menjelaskan bahwa dalam revisi ini akan dimuat lebih detil soal izin pembukaan lahan yang dikeluarkan aparat desa seperti lurah dan camat.

Baca juga :   Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

Kementerian LHK, kata Hadi Daryanto, telah menyiapkan aturan baru mengenai kearifan lokal yang supaya masyarakat tidak lagi membakar lahan. Pembahasan beleid ini sudah masuk tahapan final.

“Kementerian mengajak akademisi dan peneliti dari LIPI dan Universitas Padjadjaran untuk membahas aturan ini,” ujarnya dalam ICOPE-5, di Nusa Dua, Kamis (17/3).

Dikatakan Hadi dengan adanya regulasi baru ini dapat dijadikan solusi terhadap tidak berjalannya pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Qayuum Amri)

Baca juga :   Kinerja Satpam Lindungi Aset Negara

Related posts:

  1. Pemerintah Siapkan Badan Pengelola Dana Iklim dan Lingkungan
  2. CPO Sumbang 75% Terhadap Penjualan Bakrie Sumatera
  3. Ingin Moratorium Sawit, Benahi Dulu Produktivitas
  4. Tim Peneliti UI Lakukan Survei Praktik Sawit Berkelanjutan Petani Riau
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Infrastruktur EBTKE untuk Rakyat Terus Dibangun

35 menit ago Berita Terbaru

Presiden Jokowi Ajak, pemerintah daerah untuk bersama-sama mengendalikan inflasi

2 jam ago Berita Terbaru

Keren! Harga TBS Kalbar Naik Menjadi Rp2.406,45/kilogram

2 jam ago Berita Terbaru

Petani Kaltim Full Senyum, Penetapan Harga TBS Sawit Naik Rp 12,85/kg Menjadi Rp 2.401,92/kg

4 jam ago Berita Terbaru

Pelanggaran UU kehutanan Bukan Tipikor Melainkan Sanksi Administrasi

4 jam ago Berita Terbaru

Meningkatkan Hubungan Kerja Sama Bilateral, Menunjang Perekonomian Nasional

5 jam ago Berita Terbaru

Petani Sumut Lesu, Penetapan Harga TBS Sawit Turun Rp 43,94/kg Menjadi Rp 2.531,23/kg

5 jam ago Berita Terbaru

Program Kerja dan Inisiatif Strategis RKAP 2023 Mengacu 5 Prioritas Kementerian BUMN

6 jam ago Berita Terbaru

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

22 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI4 hari ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Infrastruktur EBTKE untuk Rakyat Terus Dibangun

35 menit ago

Presiden Jokowi Ajak, pemerintah daerah untuk bersama-sama mengendalikan inflasi

2 jam ago

Keren! Harga TBS Kalbar Naik Menjadi Rp2.406,45/kilogram

2 jam ago

Tantangan Semakin Berat, Kemitraan Menjadi Kunci

3 jam ago

Petani Kaltim Full Senyum, Penetapan Harga TBS Sawit Naik Rp 12,85/kg Menjadi Rp 2.401,92/kg

4 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version