Pemerintah batal menghapuskan peredaran minyak goreng curah di Indonesia. Padahal, target pemerintah mulai 1 Januari 2020 tidak ada minyak goreng curah di pasaran. Apa susahnya?
Kementerian Perdagangan RI mengizinkan peredaran minyak goreng curah sampai 31 Desember 2020. Kebijakan ini dituangkan dalam dalam Surat Edaran Bernomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Minyak Goreng Kemasan yang ditandatangani Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto, pada 19 Desember 2019. Tujuan dari surat edaran ini mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan minyak goreng kemasan.
Dengan adanya surat edaran ini, pelaku usaha diberikan kesempatan mempersiapkan pelaksanaan minyak goreng dalam kemasan sehingga diberikan waktu transisi untuk implementasinya. Masa transisi pemberlakuan minyak goreng dalam kemasan sampai 31 Desember 2020.
Sinyal-sinyal mundurnya penghapusan minyak goreng curah sudah terlihat semenjak akhir Desember 2019. Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, kalau itu menyebutkan pelarangan minyak goreng curah akan ditangguhkan. Padahal sebelumnya, menteri dan jajarannya sempat membuat kampanye Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, pada 7 Oktober 201. Tujuan kampanye, tidak ada lagi minyak goreng curah yang dijual kepada masyarakat mulai Januari 2020.
Terbitnya surat edaran nomor 02/2019 menegaskan batalnya penghapusan minyak goreng curah. Tim redaksi berupaya mengonfirmasi surat edaran ini ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto. Namun tidak ada respon.
Surat Edaran Menteri Perdagangan ini menerangkan tiga poin; pertama, memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dalam mempersiapkan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan, maka perlu diberlakukan masa transisi pemberlakuan kewajiban minyak goreng dalam kemasan.
Kedua, masa transisi pemberlakuan kewajiban minyak goreng dalam kemasan berlaku sampai 31 Desember 2020. Ketiga, selama masa transisi untuk minyak goreng dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan dengan tetap memperhatikan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, produsen diminta agar menyediakan minyak goreng kemasan sederhana yang dijual dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.
Selanjutan, surat edaran ini meminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia, dan produsen minyak goreng untuk mendukung persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan selama masa transisi.
Bernard Riedo, Ketua Umum GIMNI, mengatakan tetap mengapresiasi terbitnya surat edaran tersebut karena program minyak goreng kemasan tetap jalan. “Bagi yang siap dilanjutkan, tapi curah masih dimungkinkan dengan tetap menjaga kuliatas dan higienis (keamanan pangan), “ujarnya saat dihubungi.
Kendati demikian, Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, menyayangkan mundurnya kebijakan mandatori minyak goreng kemasan yang telah dirancang semenjak lama. Jika minyak goreng curah dilarang, sejatinya masyarakat yang akan menikmati manfaatnya bagi kesehatan. Selama ini, masyarakat tidak tahu darimana asal minyak goreng curah. Sebab, tidak menutup kemungkinan minyak goreng curah berasal dari proses daur ulang minyak goreng jelantah bekas pakai.
(Selengkapnya dapat di baca di Majalah Sawit indonesia, Edisi 99)