JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pelaku usaha meminta kewajiban minyak goreng (migor)kemasan dapat dijalankan sesuai target pemerintah pada 1 Januari 2022. Pasalnya, kebijakan ini sudah tertunda selama 10 tahun lamanya. Wajib kemasan akan mendukung program pemerintah Indonesia di bidang kesehatan.
“Dalam catatan saya, delapan menteri perdagangan sudah berganti. Kebijakan minyak goreng kemasan tidak ada kemajuan. Malahan mundur dan tertunda,” ujar Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI dalam perbincangan via telepon, Kamis (12 Agustus 2021).
Sebenarnya, kebijakan penghapusan minyak goreng curah mulai dipersiapkan sejak 2009, dengan memproduksi MinyakKita, dan upaya sosialisasi di berbagai daerah di Indonesia. Namun hingga kini belum bisa terealisasi dengan baik
Sahat memastikan semua produsen minyak goreng sangat siap untuk mendukung kebijakan minyak goreng kemasan. Penghapusan minyak goreng curah dinilai menguntungkan pemerintah dan masyarakat dari segi ekonomi dan kesehatan.
“Kesehatan minyak goreng curah harus diutamakan. Tidak ada jaminan kesehatan dalam minyak goreng curah. Pengawasan minyak goreng kemasan juga lebih mudah,” ujarnya.
Dikatakan Sahat, produsen minyak goreng telah memiliki fasilitas pengemasan seperti jenis pillow pack (kemasan sederhana). Fasilitas ini dapat mengisi minyak goreng untuk kemasan mulai dari 0,25 liter – 1,5 liter. Jika program kemasan berjalan, maka butuh 10,71 miliar kantong plastik apabila dibungkus produsen migor. Ini artinya dibutuhkan 1.558 filling machine dengan kecepatan 800 pack/jam.
“Anggota GIMNI telah siap mendukung mandatori minyak goreng kemasan. Jadi, posisi kami menunggu keputusan pemerintah untuk memulainya 1 Januari 2022,” urai lulusan ITB ini.
Pemerintah dapat menghidupkan kembali program “MINYAKITA” yang berjalan beberapa tahun lalu. Program MINYAKITA dapat ditopang penghapusan PPn selama 12 bulan sehingga harga dapat bersaing dengan migor curah. Program ini sangatlah bagus untuk mempromosikan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Karena menjamin kualitas minyak goreng yang lebih higienis.
“Untuk dapat penghapusan PPn, pemerintah butuh dukungan DPR. Kami harapkan pemerintah mau berkomunikasi dengan DPR supaya program minyak goreng kemasan dapat berjalan,” pintanya. Ia mengatakan pemberian insentif penghapusan PPn ini merupakan wujud niat serius pemerintah untuk menjamin peredaran minyak goreng yang higienis di masyarakat. Dengan insentif ini akan membantu konsumen agar tidak terbebani oleh harga jual minyak goreng lebih tinggi di pasaran.