JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan subsidi minyak goreng curah untuk mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat agar harga minyak goreng dapat terjangkau dan murah.
Nantinya, dana subsidi akan diambil dari dana pungutan sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Lalu sejauh mana kesiapan BPDKS untuk membantu program pemerintah?
“Pemerintah telah menetapkan pemberian subsidi penyediaan migor curah untuk masyarakat dengan perkiraan jumlah subsidi sekitar Rp 7,6 triliun untuk periode 6 bulan. Dana ini akan bersumber dari BPDPKS,” ujar Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS, melalui sambungan telepon, Kamis (17 Maret 2022).
Terkait dengan penugasan tersebut, dikatakan Eddy, ketersediaan dana di BPDPKS masih mencukupi untuk mendanai program sawit berkelanjutan termasuk penugasan untuk mendanai subsidi migor curah untuk kebutuhan masyarakat.
“Dana BPDPKS mencukupi kebutuhan subsidi minyak goreng curah,” ujar Eddy.
Sepanjang 2021, BPDPKS mampu menghimpun dana sebesar Rp 71,6 triliun. Perolehan dana ini berasal dari volume ekspor sawit yang mencapai 36,9 juta ton.
Eddy mengatakan penugasan kepada BPDPKS ditetapkan oleh Komite Pengarah BPDPKS. Sedangkan mekanismenya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian.
Merujuk Rapat Terbatas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan tiga langkah kebijakan. Pertama, menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
Kedua, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
Ketiga, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.