Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menekankan pentingnya luas kawasan hutan yang menjadi salah satu indikator utama dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan di transfer ke daerah. Menurut skema DAU yang ditentukan Kementerian Keuangan belum memperhitungkan luas kawasan hutan, sehingga melalui momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang merupakan revisi dari UU 33 tahun 2004 RCCC-UI ingin agar luas kawasan hutan mendapatkan porsi khusus dalam skema transfer daerah tersebut.
“Saya menyambut baik ide tersebut karena sejalan dengan platform perjuangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam menciptakan pembangunan daerah yang berkeadilan. Perlindungan lingkungan berkelanjutan adalah salah satu platform perjuangan partai PKS, dimana perlindungan hutan memiliki bagian penting yang harus dilindungi,” tutur Slamet dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Senin (4/10/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan, meskipun poksi yang dipimpinnya tidak secara spesifik ikut membahas RUU HKPD namun perjuangan perlindungan lingkungan sudah menjadi konsern seluruh anggota komisi 4 dibawah koordinasinya, hal tersebut terbukti sejak pembahasan RUU Cipta kerja pihaknya terus mendorong agar luas kawasan hutan tidak mengalami pengurangan melalui usulan batas minimum luas kawasan hutan yang harus ada di setiap daerah.
Selain itu, pihaknya juga menolak segala upaya alih fungsi kawasan hutan meskipun hal tersebut terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibentuk oleh pemerintah. “Sejak pembahasan UU Cipta kerja kami menolak segala bentuk pelemahan terhadap perlindungan hutan di Indonesia mulai dari penghapusan batas minimum kawasan hutan serta upaya alih fungsi lahan dengan dalih Program Strategsi Nasional (PSN),” ujarnya.
Slamet juga mengungkapkan bahwa usulan pendanaan bagi perlindungan kawasan hutan harus didekati dari berbagai pendekatan dengan memanfaatkan beberapa celah fiskal baik yang sudah ada maupun yang masih akan diusulkan. Salah satu yang ditekankan adalah insentif pendanaan konservasi dalam revisi UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi yang saat ini sedang dibahas internal di Komisi IV DPR RI.
Legislator dapil Jawa Barat IV itu menyampaikan, pihaknya telah memasukan usulan tambahan pasal dalam RUU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) terkait insentif konservasi bagi daerah yang mampu menjaga kawasan hutan dan kawasan konservasi miliknya.
Sumber: dpr.go.id