JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) diminta membenahi sistem online Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang disosialisasikan semenjak tiga bulan terakhir. Pasalnya, sistem online tersebut belum berjalan maksimal dan sulit diakses petani.
Dalam berbagai forum sawit, manajemen BPDP-KS seringkali memperkenalkan aplikasi PSR online melalui alamat situs: http://program-psr.bpdp.or.id. Ketika laman ini dikunjungi pada akhir Juni kemarin, alamat situs belum dapat ditemukan. Saat dibuka pada 2 Agustus 2019, laman website PSR sudah mulai dapat dibuka.
“Saya sempat dapat laporan dari Dirjen Perkebunan bahwa sistem online (replanting) belum maksimal berjalan. Saya telah minta supaya sistem diperbaiki. Paling lambat sebulan ke depan sudah berjalan sistemnya,” kata Rusman Heriawan, Ketua Dewan Pengawas BPDP-KS kepada sawitindonesia.com, Kamis (1 Agustus 2019).
Rusman mengatakan sejatinya sistem online ini mempermudah petani untuk melengkapi berkas persyaratan replanting. Untuk itu, petani tidak perlu lagi membawa tumpukan berkas syarat replanting.
“Sistem online bukannya ingin persulit petani. Jadi, maunya dari rekomtek dirjenbun tidak perlu lagi verifikasi. Saat rekomtek diterima, langsung dibayar,”kata Rusman yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian RI.
Merujuk dari laman BPDP-KS disebutkan bahwa PSR Online merupakan aplikasi yang disediakan oleh BPDPKS untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan PSR. Dengan sistem ini peserta PSR tidak perlu lagi melengkapi persyaratan secara manual karena data-data dan dokumen yang diperlukan bisa dipenuhi secara online.
Dengan sistem manual, pemenuhan persyaratan berupa dokumen-dokumen harus diserahkan dalam bentuk hardcopy. Cara ini memakan waktu yang lama, baik untuk penyerahan maupun verifikasi sehingga pelaksanaan PSR memakan waktu yang lama pula. Dengan sistem online, proses itu bisa lebih cepat dilaksanakan sehingga pencairan dana dari BPDPKS juga bisa lebih cepat dilakukan.
Dengan Aplikasi PSR Online, manajemen BPDPKS dan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian juga bisa memonitor program secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan awal hingga tahap monitor dan evaluasi.