Sinar Mas Agribusiness and Food telah mengimplementasikan prinsip dan kriteria RSPO 2018. Upaya ini semakin mengukuhkan perusahaan sebagai produsen minyak sawit berkelanjutan di perdagangan global.
Prinsip dan kriteria RSPO 2018 mulai efektif berjalan setelah diadopsi oleh General Assembly 15 RSPO (GA15) pada 15 November 2018. RSPO 2018 menitik beratkan kepada tiga aspek yaitu people, planet, prosperity. Di dalam prinsip dan kriteria RSPO 2018 memuat 7 Prinsip, 41 Kriteria dan 162 Indikator. Ada perbedaan dari prinsip dan kriteria RSPO 2013 di mana terdiri dari 8 Prinsip, 42 Kriteria dan 138 Indikator.
“Sinar Mas Agribusiness and Food menjadi anggota RSPO semenjak 2005. Di dalam negeri, kami bersama anggota RSPO lainnya sangat aktif menyusun interpretasi nasional,” ujar Ismu Zulfikar, Head of Sustainability Compliance and Improvement, Sinar Mas Agribusiness and Food.
Pada September 2011, Sinar Mas Agribusiness and Food mendapatkan sertifikat RSPO seluas 14.955 ha perkebunan dan satu pabrik di bawah PT SMART Tbk di Sumatera Utara. Ismu menyebutkan perusahaan sangat berkomitmen terhadap aspek keberlanjutan (sustainability) seperti komitmen tidak membuka lahan dengan membakar, membuka lahan gambut, maupun membuka lahan stok karbon tinggi (SKT) dan lahan bernilai konservasi tinggi (NKT).
Praktik keberlanjutan Sinar Mas Agribusiness and Food telah diawali dengan penerapan Kebijakan Konservasi Hutan (KKH) pada 2011. Dengan kebijakan ini, perusahaan menyediakan lapangan kerja, membangun ekonomi pedesaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Aspek perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup menjadi perhatian besar kelompok usaha agribisnis.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perusahaan menerapkan Kebijakan Sosial dan Lingkungan GAR (KSLG) atau GAR Social and Environmental Policy (GSEP). Kebijakan ini berisi komitmen Perseroan terhadap pembangunan keberlanjutan dan memastikan praktik manajemen yang bertanggungjawab. “Semua komitmen ini terus berjalan dan ditelaah pelaksanaannya baik oleh internal perusahaan,mitra, serta pemasok yang menjadi bagian kami,” ujarnya.
Pada 2019, perusahaan telah melakukan sosialisasi dan menekankan pentingnya KSLG pada semua (100%) pemasok. Menurutnya, perusahaan juga aktif mendampingi para pemasok untuk melakukan tinjau ulang kebijakan perusahaan dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat SOP (Standard Operating Procedure) di berbagai isu, termasuk pengelolaan lingkungan dan hubungan industrial.
Ismu menjelaskan bahwa struktur prinsip dan kriteria RSPO mengadopsi teori perubahan dalam implementasi sustainability RSPO. Saat ini, Kelompok Kerja Interpretasi Nasional Indonesia (INA-NIWG) sedang melakukan penyesuaian dengan prinsip dan kriteria RSPO 2018. Fokus RSPO 2018 ditujukan kepada tiga aspek yaitu People, Planet dan Prosperity.
Sebagai contoh, aspek people berfokus kepada praktik sawit yang memberikan dampak sosial kepada masyarakat termasuk juga kepada pekerja. Ismu menjelaskan bahwa prinsip dan kriteria RSPO 2018 sangat menghargai dan menghormati hak karyawan termasuk keluarga pekerja. Selain itu, hak karyawan untuk berserikat tetap diberikan. Perusahaan juga diminta membayar upah sesuai regulasi pemerintah. Perbedaan P&C RSPO 2018 dengan sebelumnya, sistem ketenaga kerjaan di dalam perusahaan sangat diperhatikan dan dibuat transparan. Sebagai contoh ada sistem rekrutmen, seleksi karwan, penggajian, dan promosi jabatan.
“Lalu, perusahaan diminta membuat sistem penempatan kerja dan pemutusan hubungan kerja. Sistem ini menjadikan perusahaan anggota RSPO transparan dari sisi ketenaga kerjaan,” tutur Ismu yang juga menjabat Chairman National Interpretation Working Group (INA NIWG) P&C RSPO.
Dari aspek kesejahteraan, dikatakan Ismu, bahwa perusahaan harus memberikan dampak keberlanjutan kepada perusahaan, karyawan, dan masyarakat.
Di aspek lingkungan (planet), menurut Ismu, perusahaan diminta dapat melindungi dan mengelola lingkungan antara lain menjaga hutan bernilai konservasi tinggi (NKT) dan stok karbon tinggi (SKT). Lalu, perusahaan tidak membangun perkebunan sawit di area NKT dan lahan gambut dan melakukan konservasi di area tersebut, tidak membakar lahan, pengembangan lahan baru tanpa ekstensifikasi pemakaian pestisida dan pupuk kimia, mengurangi emisi gas rumah kaca, pengelolaan limbah, dan penghematan energi.
(Selengkapnya dapat di baca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 108)