JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan RI memperluas kebijakan larangan terbatas (lartas) ekspor produk hilir sawit setelah diterapkan kepada CPO (minyak sawit mentah), olein, dan Used Cooking Oil/minyak jelantah (UCO). Kebijakan memperketat ekspor ini ditetapkan Muhammad Lutfi melalui Permendag Nomor 08 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Aturan ini berlaku efektif tujuh hari setelah diundangkan pada 8 Februari 2022. Kebijakan ini diambil Kemendag untuk memastikan pasokan bahan baku untuk minyak goreng tercukupi. Dalam aturan ini, sejumlah produk hilir sawit terkena aturan DMO 20% antara lain biodiesel, margarin, shortening, sabun, Palm Fatty Acid Distillate, dan Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD).
Permendag ini menjelaskan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa persetujuan ekspor dapat diberikan asalkan telah memenuhi syarat Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation.
Dalam aturan ini dijelaskan bagi eksportir yang telah mengajukan permohonan persetujuan ekspor bagi produk CPO, RBD Palm Olein, UCO, dan biodiesel sebelum terbitnya Permendag Nomor 8/2022; tetap diharuskan mengikuti aturan baru ini.
Sebelumnya, Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, mengatakan pemerintah berupaya menstabilkan harga minyak goreng dan memastikan ketersediaan stok di dalam negeri.
“Kebijakan DMO-DPO ini berupaya memastikan pasokan di dalam negeri. Makanya, ekspor kami kunci. Kalau ini tidak berhasil, kami siapkan berbagai langkah yang perlu dlakukan. Pemerintah tidak boleh kalah. Kami bekerja sesuai arahan Presiden Jokowi yang meminta harga minyak goreng stabil,” pungkasnya saat berbicara dalam diskusi virtual.
.