Lembaga Sertifikasi Profesi – Perkebunan Hortikultura menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam Uji Kompetensi mahasiswa Diploma I, AKPY – Stiper. Sejak 2016 lalu, setiap tahunnya lembaga ini sudah melaksanakan uji kompetensi calon mandor tanaman kelapa sawit yang nantinya supervisor level bawah di perkebunan kelapa sawit, baik di perusahaan perkebunan maupun di perkebunan sawit rakyat.
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi – Perkebunan Hortikultura Indonesia (LSP – PHI), Ir. Darmansyah Basyaruddin, M.Sc, mengatakan pihaknya sejak 2016 sudah terlibat dalam kegiatan uji kompetensi mahasiswa AKPY-STIPER.
“Kami sudah dilibatkan kegiatan uji kompetensi mahasiswa AKPY-STIPERsejak adanya program setara Diploma I di AKPY-STIPER (program beasiswa Sawit dari BPDPKS),” kata Darmansyah.
Selanjutnya, Darmansyah mengatakan sebenarnya program pendidikan (D1, D2,D3, dan S1) Beasiswa Sawit BPDPKS adalah program pendidikan vokasiuntuk perkebunan kelapa sawit. Untuk itu, alumni dari program beasiswa sawit sudah harus kompeten di bidangnya dan harus sudah siap bekerja.
”Jadi, intinya alumni dan mahasiswa program beasiswa sawit berbeda dengan mahasiswa di lembaga pendidikan biasa. Artinya lebih banyak praktik dibanding teori,” lanjut Darmansyah saat dihubungi via telepon, pada Kamis (6 Oktober 2022).
Seperti diketahui, setiap tingkatan profesi pada perusahaan sawit ada standarnya, mulai dari Mandor, Asisten Kebun dan Manager. Semua tingkatan profesi diwajibkan memiliki kompetensi di bidangnya.
Untuk Mandor selain harus memahami pekerjaan yang berkaitan dengan budidaya tanaman kelapa sawit juga harus mampu mengarahkan. Karena jabatan Mandor membawahi pekerja, misalnya pekerja tenaga perawatan dan panen untuk mengawasi.
Dikatakan Darmansyah untuk level mandor harus memiliki kompetensi mulai dari menyiapkan lahan hingga panen. Standar kompetensi ini diformulasikan dalam bentuk skema, untuk unit tertentu dan jabatan tertentu.
“Setelah melakukan Uji Kompetensi, mahasiswa program Diploma I AKPY – STIPER mendapatkan sertifikat kompetensi, hasil rekomendari uji kompetensi dari lembaga sertifikat dari BNSP,” ucapnya.
Uji kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi sebagai perpanjangan tangan dari BNSP, yang dilakukan oleh Asesor yang mendapatkansertifikat Asesor dari BNSP. Tim dari lembaga sertifikasi (asessment) melakukan uji kompetensi mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program studi tertentusepertimahasiswa AKPY – STIPER di prodi Perawatan Tanaman Kelapa Sawit dan Pemeliharaan Tanaman Kelapa Sawit).
“Jika, mahasiswa program Diploma I AKPY – Stiper dinyatakan kompeten maka Asesor memberikan rekomendasi pada LSP sesuai dengan kompetensi dan jabatannya. Uji kompetensi menggunakan 2 metode, bagi yang sudah berpengalaman cukup dengan portofolio dan wawancara. Tetapi bagi yang belum berpengalaman (mahasiswa AKPY-Stiper) maka dengan demontrasi (praktik) dan pertanyaan tertulis,” jelas Darmansyah.
“Sebenarnya untuk sertifikat Uji Kompetensi tidak menyatakan lulus atau tidak lulus karena sebelum dinyatakan kompeten atau tidak oleh Asesmen, peserta (mahasiswa) sudah memiliki kompetensi yang telah diuji oleh asesmen mandiri (dosen).Kemudian, untuk Uji Kompetensi oleh lembaga sertifikasi hanya untuk membuktikan peserta (mahasiswa) tersebut telah siap dan terjun di dunia kerja dengan kompetensi yang dimiliki,” tambahnya.
“Sebagai gambaran, lembaga pendidikan seperti AKPY-Stiper, telah mempersiapkan alumninya kompetenkarena didukung oleh kurikulum yang sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.Jadi, apa yang diasesmen oleh lemabaga sertifikasi sama dengan materi dan dipraktikkan yang telah dipelajari di lembaga pendidikan. Jadi, di dalam Uji Kompetensi tidak ada kata tidak lulus, melainkan hanya belum kompeten, dan jika ada peserta yang dinyatakan belum kompeten oleh Asesor maka bisa mengulang Uji Kompetensinya hingga dinyatakan kompeten. Pada dasarnya, tidak banyak yang mengulang dalam Uji Kompetensi, misalnya ada hanya 2 kali Uji Kompetensi dan sudah dinyatakan Berkompeten,” ungkap Darmansyah.
Lebih lanjut, kata Darmansyah kalau sudah dinyatakan kompeten dengan tes (tertulis dan praktik) maka mahasiswa berhak mendapatkansertifikat uji kompetensi. Jadi, mahasiswa program Diploma I AKPY-STIPER, maka mendapatkan Sertifikat uji kompetensi dari lembaga sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP dan Ijazah dari AKPY-STIPER.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 132)