JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Petani tidak lagi pusing mencari sumber pembiayaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Kini, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan dana melalui program sarana prasarana untuk membiayai sertifikasi ISPO petani.
“Untuk pembiayaan sertifikasi ISPO, saya pikir bisa masuk melalui dana program sarana prasarana BPDPKS,” jelas Musdhalifah dalam Dialog Webinar Refleksi 10 Tahun ISPO: Percepatan Sawit Indonesia Berkelanjutan yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia, Rabu (22 September 2021).
Musdhalifah menjelaskan dana sarana prasarana dapat dimanfaatkan petani untuk pembiayaan ISPO. Sebab, penggunaan dana ini masih minim.
“Secara nasional, kita bisa usulkan agar Ditjen Perkebunan mengusulkan dana penetapan kelas kebun (berkaitan ISPO). Ini harus dilakukan karena dalam jangka waktu 5 tahun, kita identifikasi kelas kebun rakyat. Lalu difasilitasi supaya mendapatkan ISPO,” jelasnya.
Dikatakan Musdhalifah bahwa usulan ini telah dimasukkan dalam regulasi BPDPKS. Jadi, sertifikasi ISPO petani akan memperoleh dukungan BPDPKS.
Sunari, Direktur BPDPKS, menjelaskan bahwa pembiayaan sertifikasi ISPO telah masuk ke dalam menu sarana prasarana. Keputusan ini tertuang dalam Permentan No. 15/2020 dan Keputusan Dirjen Perkebunan No.273/2020. Pembiayaan ini meliputi verifikasi teknis untuk sertifikasi ISPO.
“Mekanismenya melalui dinas untuk CPCL dan rekomtek dari Dirjenbun,” ujarnya singkat melalui layanan pesan WhatsApp.
Dr. Gulat ME Manurung, Ketua Umum DPP APKASINDO, mengapresiasi penggunaan dana BPDP-KS untuk sertifikasi ISPO bagi kebun sawit milik petani.
“Kalau biaya sertifikasi dibebankan ke petani, membeli pupuk saja masih susah. Bagaimana kami bisa mengeluarkan uang ratusan juta untuk mengaudit kebun?” jelasnya.
Menurut Gulat berdirinya dibentuknya BPDP-KS adalah menghimpun dana dari sawit untuk kepentingan sawit. 42% kebun sawit itu milik petani, jadi salah satunya alokasi dan untuk petani. Salah satu kebutuhan petani adalah pengurusan sertifikasi ISPO, dengan demikian memfasilitasi hal ini adalah salah satu kewajiban BPDP-KS.