• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sawit Indonesia Award
Facebook Twitter Instagram
Sabtu, 19 September 2026
Trending
  • Menuju Standar Global: PTPN IV PalmCo Genjot Akselerasi Sertifikasi ISO, RSPO, dan Ekonomi Sirkular
  • Bukan Tambah Lahan, Ini Jurus Rahasia Malaysia Lipatgandakan Produksi CPO
  • Jaga Pasokan B50 Tanpa Babat Hutan: PTPN IV PalmCo Genjot Akselerasi PSR dan Kemitraan Sawit Rakyat
  • GAPKI: B50 Bisa Dijalankan, Tapi Ekspor Sawit Terpangkas 5 Juta Ton
  • Kesuksesan B50, Pemerintah Resmi Siapkan Peta Jalan Bioetanol E50
  • Bukan Cuma B50! Indonesia Bersiap Lahirkan Bensin E50 dan Badan Usaha Khusus Migas
  • G20 Amerika Serikat: Indonesia Suarakan Hak Berdaulat Transisi Energi dan Keunggulan B50
  • Belajar dari Kesuksesan B50, Prabowo Perintahkan Percepatan E20 dan E50 demi Lepas dari Impor BBM
Facebook Instagram Twitter YouTube
Kantor Berita SawitKantor Berita Sawit
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sawit Indonesia Award
Kantor Berita SawitKantor Berita Sawit
Home » Serap Aspirasi Pakar, Komisi IV Awasi Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Indonesia
Berita Terbaru

Serap Aspirasi Pakar, Komisi IV Awasi Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Indonesia

By Redaksi Sawit Indonesia22 Juni 20222 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi1
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi1
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Komisi IV DPR RI menyatakan proses penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 harus diawasi dengan ketat dan seksama. Pasalnya, selama proses penyelesaian penggunaan dan pelepasan ini dinilai memiliki potensi pelanggaran dan penyimpangan yang menyebabkan kerugian cukup besar bagi negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Auriga Nusantara, Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, Yayasan World Wide Found For Nature Indonesia, dan Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Baca juga:   Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Hijau, DPR Dorong Pemerintah Kembangkan Biometana POME Gantikan Impor LPG

“Maka penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan lewat PP 24 Tahun 2021 harus betul-betul diawasi. Ada potensi (jika tidak diawasi) pelanggaran dan penyimpangan baik prosedur maupun substansial. Ini akan sangat merugikan negara,” ungkap Kang Dedi, sapaan akrabnya.

Membahas tentang ‘Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan’, politisi Partai Golongan Karya (F-Golkar) DPR RI itu menegaskan DPR RI melalui Komisi IV DPR akan mengawal secara konsisten proses penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. Di sisi lain, dirinya ingin menyerap aspirasi demi memperoleh pemahaman yang komprehensif.

Baca juga:   Belajar dari Kesuksesan B50, Prabowo Perintahkan Percepatan E20 dan E50 demi Lepas dari Impor BBM

Mulai dari pemahaman soal penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar pembangunan dan kehutanan serta pelepasan kawasan hutan, pengawasan penerbitan Perizinan Berusaha Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan. Kemudian, pemahaman soal potensi kehilangan PNBP dan kerugian negara lainnya atas penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang tidak prosedural dan tidak dilakukannya kewajiban oleh Pemegang IPPKH.

Baca juga:   Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 13–19 Mei 2026 Turun Tipis ke Level Rp3.832 per Kg Akibat Anjloknya Harga Kernel

“Justru dengan hilangnya hutan itu, mereka (masyarakat sekitar kawasan hutan itu) mereka pun akan kehilangan segala hal dan akhirnya apa yang terjadi? Justru itu akan membangun kemiskinan baru dan membuat mereka jadi ketergantungan dengan bantuan perusahaan yang tidak selaras dengan nafas hidup mereka. Saya harap pertemuan dengan berbagai pakar ini, kami mendapatkan pengetahuan dan realita yang komprehensif,” tandas Kang Dedi, yang merupakan legislator daerah pemilihan Jawa Barat VII itu.

1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram
Previous ArticleTingkatkan Belanja Produk Dalam Negeri dan UMKM, Kementerian ATR/BPN Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Next Article Perkuat Sektor Pertanian, Pemprov Sumbar Kaji Pembentukan BUMD Agro

Berita Terkait

Menuju Standar Global: PTPN IV PalmCo Genjot Akselerasi Sertifikasi ISO, RSPO, dan Ekonomi Sirkular

Berita Terbaru

Bukan Tambah Lahan, Ini Jurus Rahasia Malaysia Lipatgandakan Produksi CPO

Berita Terbaru

Jaga Pasokan B50 Tanpa Babat Hutan: PTPN IV PalmCo Genjot Akselerasi PSR dan Kemitraan Sawit Rakyat

Berita Terbaru

GAPKI: B50 Bisa Dijalankan, Tapi Ekspor Sawit Terpangkas 5 Juta Ton

Berita Terbaru

Kesuksesan B50, Pemerintah Resmi Siapkan Peta Jalan Bioetanol E50

Berita Terbaru

Bukan Cuma B50! Indonesia Bersiap Lahirkan Bensin E50 dan Badan Usaha Khusus Migas

Berita Terbaru

G20 Amerika Serikat: Indonesia Suarakan Hak Berdaulat Transisi Energi dan Keunggulan B50

Berita Terbaru

Belajar dari Kesuksesan B50, Prabowo Perintahkan Percepatan E20 dan E50 demi Lepas dari Impor BBM

Berita Terbaru

Gebrakan Swasembada Energi: Presiden Prabowo Dorong B50, E50, PLTS 100 GWp, hingga Rencana PLTN

Berita Terbaru

Comments are closed.

Edisi Terbaru
Hadiri SIEXPO 2026!
Sawit Indonesia Podcast
https://www.youtube.com/watch?v=Pq5rD3QHEJE
Harga TBS Terbaru

Periode: 13-19 September 2026

Provinsi RiauRp3.900,00/kg

Catatan:

  • Umur tanaman 10-20 tahun.
  • Periode waktu terbatas sesuai rapat Tim Penetapan Harga TBS.

Jaringan Mitra
KOBELCO SK70 - Power meets efficiency
OWL - Plantation System. The best and proven ERP for Palm Oil Plantation.
meroke
socfindo left banner
Wareh Kupie Pekanbaru

Penerbit
PT Multi Sarana Media

Alamat Redaksi
KO Green Lake View Depok I/ 23
RT 004 RW 22, Sukatani, Tapos
Kota Depok, Jawa Barat - 16453

Telp/Fax: 021–38748025
Hotline/Whatsapp: 0815 1951 4249, 0812 8762 8700

Rubrik Majalah
  • Palm Oil Good
  • Oase
  • Sajian Utama
  • Hot Issue
  • Sosok
  • Analisis
  • Inovasi
Rubrik Majalah
  • Profil Produk
  • Seremoni
  • Kinerja
  • Pojok Koperasi
  • Artikel
  • Tata Kelola
YouTube Instagram Facebook Twitter RSS
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami

Hak cipta © 2026 PT Multi Sarana Media. Hak cipta dilindungi undang-undang.
Dikembangkan oleh Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.