JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Tren positif harga sawit mendongkrak dana pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Merujuk Laporan Tahunan BPDPKS 2020, BPDPKS memperoleh kenaikan dana pungutan sebesar 1.505% menjadi Rp 24 triliun, dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 1,49 triliun.
“BPDPKS mencatatkan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana sebesar Rp24 triliun, di mana terjadi peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,49 triliun,” ujar Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS sebagaimana dikutip dari laporan tahunan yang diperoleh redaksi.
Eddy mengatakan sawit selama pandemi COVID-19 mengalami sedikit penurunan. Hal ini terlihat pada total ekspor minyak sawit pada 2020 yang turun menjadi 34,0 juta ton dari 37,39 juta ton pada 2019. Penurunan terbesar terjadi pada ekspor ke China, Uni Eropa, Bangladesh, Timur Tengah, dan Afrika. Meskipun mengalami penurunan dari segi performa ekspor, namun nilai ekspor tahun 2020 masih lebih tinggi sebesar USD22,97 miliar dibandingkan nilai ekspor tahun 2019 yakni sebesar USD20,22 miliar.
Dijelaskan Eddy, sejak awal berdirinya pada pertengahan tahun 2015 hingga saat ini, BPDPKS telah berhasil memberikan dukungan finansial untuk berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran dana dukungan program biodiesel, guna mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar dan minyak mentah, serta alat kebijakan pemerintah untuk menciptakan stabilitas tandan buah segar (TBS) di dalam negeri.
Selain itu, BPDPKS juga memberikan dukungan dana untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penelitian dan pengembangan kelapa sawit nasional, serta promosi kelapa sawit nasional.
Sebagai informasi, dana pendapatan BPDPKS terdiri dari Pendapatan Pungutan Dana Kelapa Sawit, Pendapatan atas Pengelolaan Dana dan Pendapatan lain-lain. Pada tahun 2020 dilakukan dua kali perubahan kebijakan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Pertama Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tanggal 1 Juni 2020 di mana terdapat kenaikan 5 USD/ton untuk seluruh produk kelapa sawit dan turunannya serta yang kedua PMK Nomor 191/PMK.05/2020 sebagai perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020, yang berlaku mulai 10 Desember 2020.
Dalam PMK Nomor 191/PMK.05/2020 tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit naik secara progresif sebesar USD15 untuk produk crude oil (CPO, CPKO dll) dan USD12,5 untuk produk turunan CPO untuk setiap interval kenaikan harga CPO sebesar USD25. Kenaikan tarif progresif pungutan ekspor tersebut dimulai pada harga CPO di atas USD670 dan harga CPO yang digunakan adalah harga referensi Kementerian Perdagangan.