JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau membuat terobosan di saat terjadi masalah hak kepemilikan lahan sawit milik petani terutama di wilayah Kuansing. Caranya, asosiasi membuat Nota Kerjasama Apkasindo dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan Kuansing di Teluk Kuantan, Riau, (26/10/2017).
Hadir dalam kesempatan ini Wasekjen DPP APKASINDO, Rino Afrino, Ketua DPW Apkasindo Riau, Gulat ME Manurung, dan perwakilan BPN Kuansing.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPW Apkasindo Riau, Gulat ME Manurung menjelaskan kendala utama petani dalam pengurusan sertifikat tanah selama ini terkait kepada akses pengurusan ke BPN, kelengkapan administrasi bukti kepemilikan lahan, dan juga masuknya lahan kebun masyarakat dalam kawasan hutan.
Sementara itu berdasarkan data yang disampaikan H Rofingi, Ketua DPD Apkasindo Kuansing bahwa di wilayahnya sekitar 95% kebun sawit rakyat belum bersertifikat.
Berkaitan sertifikat lahan, Wasekjen DPP APKASINDO, Rino Afrino, menyampaikan program reforma agraria berbasis Nawacita Jokowi bahwa sudah saatnya rakyat menikmati kekayaan alam Indonesia, berupa lahan/tanah sebagai sumber kehidupan. Itu sebabnya petani perlu dibantu untuk memiliki legalitas kepemilikan lahan berupa sertifikat BPN.
Dia berharap kerjasama APKASINDO dengan BPN Kuansing, dapat memberikan akses, edukasi, kepastian, dan percepatan kepada petani kelapa sawit untuk mendapatkan sertifikat melalui program yang ada, seperti program PTSL (pendaftaran tanah sistem lengkap).
Sebagaimana target pemerintah akan memberikan 5 juta sertifikat pada 2017 dan 7 juta sertifikat pada tahun 2018.