JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Melalui laman resminya, secara terbuka Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengumumkan seleksi proposal calon lembaga penyelenggara program Pengembangan Sumberdaya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit (SDM PKS).
Dalam hal ini, BPDPKS membuka peluang bagi lembaga pendidikan dan pelatihan SDM yang ingin turut terlibat pada program pengembangan SDM PKS yang menjadi konsen untuk mendukung industri sawit nasional berkelanjutan. Seleksi proposal calon lembaga penyelenggara pengembangan SDM PKS, ditutup 28 Februari 2023, info selanjutnya bisa dilihat di http://www.bpdp.or.id/pengumuman-seleksi-calon-lembaga-penyelenggara-program-pengembangan-sdmpkstahun2023.
Diketahui, program pengembangan SDM PKS (pelatihan dan pendidikan) merupakan salah satu program yang dimiliki BPDPKS. Selain itu, masih ada beberapa program-program lainnya.
Dalam pelaksanaan program pengembangan SDM PKS tahun 2023, BPDPKS tetap bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan dengan memberikan pendanaan untuk kegiatan Pendidikan (beasiswa) dan Pelatihan (pekebun sawit).
Untuk memilih dan menetapkan Lembaga penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan, BPDPKS telah mengumumkan seleksi calon lembaga penyelenggara pengembangan SDM PKS 2023 melalui PENG-1/DPKS/2023 tanggal 11 Januari 2023 untuk lembaga pelatihan dan PENG-2/DPKS/2023 tanggal 22 Januari 2023 untuk lembaga pendidikan.
Pada 9 Februari 2023 dilaksanakan kegiatan sosialisasi tata cara penyampaian proposal pelatihan dan Pendidikan yang dilakukan secara hybrid. Kegiatan ini dihadiri oleh 132 peserta secara daring maupun luring dari Lembaga Pendidikan/Pelatihan dan Perguruan Tinggi.
Kepala Divisi Program Pelayanan BPDPKS, Arfie Thahar mengatakan pada tahun 2023 BPDPKS akan meningkatkan jumlah penerima manfaat program Pengembangan SDM PKS sebanyak 2 kali lipat. “Dalam rangka mencapai target tersebut kegiatan seleksi terutama untuk Pendidikan (beasiswa) akan dilaksanakan lebih awal. Penyampaian usulan proposal dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan akan diterima paling lambat pada 28 Februari 2023,” ujarnya.
“Direncanakan pada bulan Maret 2023 telah ditetapkan nama-nama Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, sehingga proses penerimaan dan seleksi calon mahasiswa tahun 2023 ini dapat dilaksanakan lebih awal oleh Ditjen Perkebunan,” tambah Arfie.
Pada tahun sebelumnya, ada tujuh Lembaga Pendidikan sebagai penyelenggara pendidikanyaitu Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI), Politeknik Kampar, Politeknik Sawit Citra Widya Edukasi, Institut Teknologi Sain Bandung (ITSB), Politeknik LPP, Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta (AKPY-Stiper), dan Institut Pertanian Stiper (INSTIPER).
Dan, ada tujuh Lembaga Pelatihan sebagai penyelenggara pelatihanyaitu PT. LPP Agro Nusantara, Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta (AKPY-Stiper), IPB Training, PT. Sumberdaya Indonesia Berjaya, PT. Best Planter Indonesia, Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian Ciawi, dan Balai Pelatihan Pertanian Jambi.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman juga menyampaikan jumlah penerima beasiswa sawit di tahun 2023 akan ditingkatkan menjadi 2.000 penerima beasiswa. Sebelumnya hanya 1.000 penerima beasiswa, dalam pelaksanaan pendidikan melibatkan 7 lembaga pendidikan yang sudah bekerjasama dengan BPDPKS,” ucapnya, dalam acara Konferensi Pers ‘Kinerja Sektor Sawit dalam Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia’, pada Kamis (22 Desember 2022), di Jakarta.
“Kami juga sudah berdiskusi dengan mereka (7 lembaga pendidikan), kapasitas dari masing-masing lembaga pendidikan tinggi itu memiliki kelas dan fasilitas pendukungnya yang cukup untuk menampung mahasiswa jika akan ditingkatkan menjadi 2.000 penerima beasiswa sawit. Kami juga masih membuka kesempatan bagi lembaga pendidikan tinggi lain yang ingin bergabung untuk melaksanakan program pengembangan SDM PKS. Yang memang mempunyai spesifikasi di sektor sawit, juga bisa dan akan diikutsertakan melalui seleksi,” tambah Eddy.
Sebagai informasi, BPDPKS pada 2022 lalu telah menyalurkan dana untuk pelatihan bagi 1919 orang pekebun dengan berbagai jenis pelatihan baik teknis maupun non teknis (manajerial). Sedangkan untuk kegiatan beasiswa telah diberikan bantuan pendanaan Pendidikan bagi 1000 orang untuk program Pendidikan D1, D2, D3, D4 dan S1.
Pelaksanaan program pelatihan dan Pendidikan dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan/Pendidikan yang ditetapkan BPDPKS, dengan kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Perkebunan No. 130 Tahun 2022. Sedangkanseleksi penerima manfaat Pengembangan SDM dilaksanakan Direktorat Jenderal Perkebunan yang disampaikan kepada BPDPKS dalam bentuk rekomendasi teknis Dirjen Perkebunan.
“Dengan peningkatan target pada tahun 2023 ini, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan lebih banyak Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang akan terlibat,” pungkas Arfie.