Progam biodiesel mampu menghemat devisa negara Rp30 triliun. Dari aspek lingkungan, penggunaan biodiesel menurunkan jumlah emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 8,79 juta ton CO2e.
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit telah merealisasikan penyaluran biodiesel sejak implementasi dari Agustus 2015 hingga April 2018 mencapai 5,88 juta kiloliter. Dana yang tersalurkan sudah mencapai Rp24,71 triliun. Dengan insentif dana sawit yang disalurkan diperkirakan menghemat devisa negara dari pengurangan impor minyak solar sebesar Rp30 triliun. Dan, yang tidak kalah penting mampu menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sejumlah 8,79 juta ton CO2e.
“Tidak hanya itu, pemberian insentif dana biodiesel juga berkontribusi langsung terhadap pemasukan kas negara dari pajak sebesar Rp2,25 triliun. Sedangkan untuk 2018, pembiayaan Biodiesel dianggarkan sebesar Rp9,8 triliun dengan target volume biodiesel yang dibayar sebesar 3,22 juta kilo liter. Realisasi pembayaran insentif biodiesel selama 2018 sampai dengan April 2018 sebesar Rp3.24 triliun dengan volume 0,97 juta kilo liter (30,10%),” ujar Edi Wibowo Direktur Penyaluran Dana BPDPKS.
Program biodiesel mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berserta perubahannya pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Serta, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Biodiesel Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Pada 25 Mei 2018, BPDP-KS menandatangani perjanjian pembiayaan pengadaan Bahan Bakar Nabati jenis biodiesel untuk periode Mei-Oktober 2018 yang ditandai dengan Penandatangan perjanjian Pembiayaan Insentif Biodiesel oleh Dono Boestami Direktur Utama BPDPKS. Pembiayaan ini merupakan bentuk konsistensi Pemerintah untuk mendukung pembangunan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan ketahanan energi.
Pada kesempatan itu, Edi Wibowo, menyatakan ada 19 Badan Usaha BBN yang terikat kontrak dengan BPDPKS untuk penyaluran Biodiesel periode Mei – Oktober 2018 dengan total volume sebesar 1,46 juta kilo liter. “Volume tersebut, ditetapkan berdasarkan kebutuhan solar nasional. Sementara, sektor yang mendapatkan pendanaan mencakup sektor jenis BBM Tertentu UBD/Public Service Obligation (PSO) dan pembangkit listrik PLN,” ujarnya dalam sambutan saat acara Penyerahan Dokumen Pembiayaan Insentif Biodiesel.
Berikut Badan Usaha BBN yang melakukan kerjasama dengan BPDP-KS ; PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Kutai Refenery Nusantara, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Ciliandra Perkasa, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Sinarmas Bio energy, PT SMART Tbk, PT LDC Indonesia, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, PT Darmex Biofuels, PT Intibenua Perkasatama, PT Musi Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Tunas Baru Lampung.
Selanjutnya, Edi mengatakan dari 26 perusahaan produsen Biodiesel yang aktif, terdapat 19 Badan Usaha yang akan menyalurkan biodiesel untuk periode ini. Total kapasitas dari 19 Badan Usaha BBN jenis Biodiesel yang akan menyalurkan Biodiesel periode Mei – Oktober 2018, per April 2018 sudah mencapai 11,62 juta kilo liter (KL). “Tentunya, angka tersebut cukup untuk mendukung pelaksanaan peningkatan mandatori Biodiesel menjadi 30% (B30) yang ditargetkan akan dimulai pada 2020 mendatang,” tambah Edi.
Sejak dibentuknya Lembaga dana sawit (BPDP-KS) pada 2015, sudah menyambut positif atas kesiapan Pertamina dalam menjalankan kebijakan Pemerintah tentang Mandatory B15 dan B20. Mandatory B15 dan B20 merupakan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan pemanfaatan biodiesel untuk bahan bakar mobil bermesin diesel. Pertamina sebagai produsen bahan bakar minyak (BBM) mendapat mandat memproduksi biodiesel dari hasil pencampuran antara minyak solar dengan minyak kelapa sawit. B15 mengacu pada biosolar hasil pencampuran minyak solar dengan minyak sawit 15% yang mulai dilaksanakan pada September 2015. Sedangkan B20 yaitu biodiesel hasil pencampuran minyak solar dengan minyak sawit 20% yang berlaku 2016.