JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang berjalan mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan PPKM darurat yang berlaku di 122 kabupaten/kota ini bertujuan mengendalikan penularan pandemi Covid-19 yang terus melonjak sepanjang sebulan terakhir.
Dalam jumpa pers, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Panjaitan menjelaskan bahwa PPKM Darurat ini juga berlaku kepada kegiatan bisnis dan usaha melalui sejumlah kriteria. Sektor bisnis yang termasuk essensial dan kritikal akan diatur jumlah pekerja yang beraktivitas di kantor.
Bagi sektor essensial, jumlah pekerja yang beraktivitas dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat. Sektor ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Dengan kriteria tersebut, bagaimana dengan kegiatan sektor usaha kelapa sawit di hulu dan hilir? Musdhalifah Machmud, Deputi Koordinator Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI, menjelaskan bahwa industri kelapa sawit dapat beroperasi karena termasuk sektor essensial yang berorientasi ekspor. Untuk itu, jumlah pekerja yang beraktivitas dibatasi 50 persen yang berkegiatan di kantor.
“Industri kelapa sawit tetap berjalan karena berorientasi ekspor yang menjadi bagian (kategori) essensial,” ujar Musdhalifah dalam pesan singkat melalui WhatsApp, Jumat (2 Juli 2021).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan kan senantiasa memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, termasuk untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan, baik dalam rangka penanganan keselamatan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka hanya Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Menperin.
IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat dicetak dan ditempelkan pada sarana dan prasarana industri yang terkait dengan operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan.
Hingga 4 Juli 2021, telah diterbitkan sebanyak 19.280 IOMKI, dengan 392 izin di antaranya telah dicabut. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,2 juta tenaga kerja di sektor industri, sehingga terbukti efektif menjaga keberlansungan kegiatan industri dari awal berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia.