JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Usulan tanaman kelapa sawit menjadi bagian tanaman kehutanan harus dikaji mendalam. Perlu ada kejelasan otoritas yang berwenang mengatur kelapa sawit jika usulan ini disetujui. Prof. Sudarsono Soedomo, Guru Besar IPB University, mengatakan perlu kajian mendalam dengan adanya usulan sawit dijadikan tanaman hutan.
”Kita perlu berhati-hati disini. Apa maksud tanaman hutan disini. Lebih penting konsekuensinya, dalam konteks fungsi penyerapan karbon masih dapat diterima,” kata Sudarsono.
Di sisi lain, usulan tersebut apabila dimaksudkan sektor kehutanan yang berwenang untuk mengatur sawit. Sudarsono menolaknya karena sawit dikhawatirkan sulit berkembang apabila di bawah otoritas kehutanan.
”Saya jelas menolak ini. Karena ini pasti akan membunuh sawit. Apalagi sawit ini telah berperan besar bagi ekonomi negara,” ujar Sudarsono.
Menurutnya, sektor kehutanan yang terlalu overregulated akan mempersulit pengembangan sawit. Contoh, pengembangan kayu cendana yang kini anjlok produksinya. Oleh karena itu, tugas sektor kehutanan mengurus hutan saja dan menemukan jenis pohon baru untuk dikembangkan kementerian lain.
Prof. Sudarsono Soedomo mengatakan peranan kelapa sawit dapat dilihat dari level nasional atau internasional. Dilihat dari kemampuan produktivitasnya, satu hektare kelapa sawit lebih tinggi enam kali lipat dari minyak nabati.
“Ini artinya, kelapa sawit pendorong reforestasi. Bukan deforestasi,” tegas Sudarsono saat berbicara dalam Debat Terbuka “Peran Kelapa Sawit Dalam Perubahan Iklim Dunia” yang diselenggarakan Yayasan Pusaka Kalam dan Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) Senin (4 Oktober 2021).
Problem sekarang adalah ketika lahan masih berbentuk alang-alang. Dikatakan Sudarsono, tidak banyak orang meributkannya. Tetapi setelah lahan berubah menjadi kelapa sawit barulah orang ribut.
“Sawit yang paling produktif dan bermanfaat besar ini. Malahan komoditas ini dicaci maki dan disalahkan,” ujarnya.