JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Bambang Aria Wisena, Sekretaris Jendral Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendukung pernyataan Menko Perekonomian Darmin Nasution terkait pengkajian ulang aturan pungutan sawit
“Mungkin perlu juga penyempurnaan dikaitkan dengan dinamika industri sawit nasional dan global,” ujar Bambang Aria Wisena, Sekretaris Jendral DMSI, di Jakarta, Selasa (12 Maret 2019).
Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi rujukan penetapan pungutan sawit yaitu PMK Nomor 152/PMK.05/2018. Dijelaskan Darmin, aturan perlu direvisi supaya menghindari pengenaan pungutan ekspor yang inkosisten. Selama ini, pungutan ditetapkan mengikuti perubahan harga referensi setiap bulannya.
Sementara itu, harga referensi CPO ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Darmin menginginkan penetapan pungutan dapat berjalan konsisten, tidak seperti sekarang berubah setiap bulan.
Bambang Aria Wisena meminta struktur pungutan yang tepat supaya program mandatori biodiesel tetap berdaya saing. Untuk itu, perlu dicari formulasi pungutan yang tepat.
“Perlu dicari formulasinya, jangan sampai baru dijalankan disetop lagi. Apalagi ketika harga brent turun ke level yang membuat B20 lebih mahal relatif terhadap solar fosil,” ujar Bambang.
Bambang meminta aturan pungutan dapat terus dievaluasi untuk mengetahui dampaknya kepada harga TBS sawit di level petani agar tetap baik.
“Bagi kami sangat penting menjaga harga TBS sawit tidak semakin anjlok. Ini supaya petani tidak rugi,” papar Bambang.