JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan RI memperketat ekspor sawit terutama bagi Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Olein, dan Minyak Bekas Pakai (Used Cooking Oil/UCO). Aturan ini ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Perubahan kebijakan ini agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam keterangan tertulis, Selasa (18 Januari 2022).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.