JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama dengan Icraf (International Center for Research in Agroforestry) telah mengambil langkah penting dalam upaya melindungi dan mengelola sistem gambut melalui Peraturan Bupati Nomor 19 dan 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Pada Rabu (11/10/2023), peraturan ini kembali disosialisasikan dalam upaya untuk mengajak perusahaan berkolaborasi dalam menjaga ekosistem gambut yang kritis.
“Terkait dengan peraturan bupati yang baru, hari ini kita sosialisasikan. Ini adalah langkah awal menuju pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Organisasi ini akan merinci bagaimana tata kerja dan rencana aksi yang jelas untuk melindungi dan mengelola sistem gambut,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina, Rabu.
Peraturan Bupati yang mengatur aspek TJSL Perusahaan mendapat apresiasi dari Sonny Sukada, seorang ahli CSR dan Keberlanjutan.
Ia menyatakan bahwa Icraf siap mendukung Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam tujuannya untuk melindungi ekosistem gambut.
“Intinya ada dua hal, tujuan pertama adalah melindungi ekosistem gambut dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat untuk tumbuh. Kedua, menciptakan ekosistem gambut yang sehat dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Sonny.
Upaya kolaborasi antara sektor swasta dan Pemerintah Daerah mendapat dukungan penuh dari Icraf. Hal ini diharapkan akan menciptakan pengelolaan sistem gambut yang jauh lebih baik.
“Salah satunya, perusahaan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan dan pengelolaan sistem gambut di Kubu Raya. Kolaborasi semua pihak di Kubu Raya sangat penting untuk mencapai tujuan bersama ini,” kata Ni Putu Sekar T, seorang peneliti dari Icraf.
Kolaborasi ini memberikan harapan besar dalam menjaga dan mengelola sistem gambut yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang mendukung kehidupan dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan adanya peraturan yang mengatur TJSL Perusahaan, langkah konkret telah diambil untuk menjaga kekayaan alam kawasan ini serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Sumber: suarakalbar.co.id