JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Satgas Sawit meminta perusahaan untuk memperbaiki data yang diunggah melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan). Saat ini, sudah ada 1.870 perusahaan sawit telah berpartisipasi dalam proses Self Reporting.
Jumlah partisipasi ini meningkat, dari yang sebelumnya hanya 959 perusahaan yang melapor. Namun, Satgas menegaskan bahwa masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum lapor mandiri.
Dalam evaluasi ini pula, ditemukan bahwa beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini. Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP.
Permasalahan tersebut dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi. Satgas memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki kualitas data mereka mulai dari tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023.
Selain itu, Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang juga menjabat sebagai Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan pentingnya Self Reporting yang akan memiliki dampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.