JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan RI melakukan kebijakan mengunci ekspor sawit untuk memenuhi kebutuhan domestik bahan baku minyak goreng. Melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), eksportir diwajibkan mengalokasikan bahan baku sebelum menjual produknya ke luar negeri. Lalu berapa jumlah ekspor yang telah diizinkan Kemendag?
Berdasarkan data Kemendag, sudah diterbitkan 126 PE (Persetujuan Ekspor) produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir. Total volume ekspor produk sawit mencapai 2.771.294 ton.
Dari jumlah tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.
Mendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg.
Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui ‘Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)’.
“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.