JAKARTA SAWIT INDONESIA – GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) memberikan perhatian penuh terhadap kepatuhan aturan ketenagakerjaan. Komitmen ini untuk menjawab isu negatif yang memojokkan sawit berkaitan isu tenaga kerja. Untuk itu, GAPKI mengadakan pelatihan KNK (Kader Norma Ketenagakerjaan).
“Sebagai organisasi pengusaha, kami mempromosikan praktek kerja layak (decent work). Ini juga sejalan dengan agenda SDM Presiden Jokowi dan kontribusi agenda SDG’s. Mewujudkan sawit Indonesia yang berkelanjutan dan pencapaian tujuan nasional dari multi pihak dan multi aspek,” ujar Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI, dalam keterangan tertulis, Senin (1 Maret 2021).
Pelatihan ini adalah tahap awal dari serangkaian rencana pelatihan KNK. Pelatihan ini adalah kerjasama GAPKI – ILO dan JAPBUSI yang akan melatih 25 calon KNK. Kombinasi 10 orang dari serikat buruh dan 15 dari perusahaan anggota GAPKI. Pelatihan berlangsung virtual mulai dari 1-5 Maret 2021. Pelatihan virtual dengan kombinasi ceramah, diskusi, dan e-learning.
Kementerian Ketenagakerjaan membuka dan memuji inisiatif pelatihan ini. “Semoga kelas eksekutif KNK yang diprakarsai GAPKI dan ILO ini dapat memberikan semangat yang lebih dalam rangka penguatan Inpres terkait Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan tahun 2020 – 2024″ ujar Armansyah, pejabat penanggung jawab program KNK.
Sumarjono menyebutkan ada tiga pilar keberlanjutan atau 3P yaitu People, Planet and Profit. Aspek People atau manusia menjadi salah satu pilar utama karena data Bappenas menyebutkan ada 16 juta lebih pekerja. Pelatihan ini bagian dari rangkaian progam GAPKI menyambut Hari Buruh (May Day) 2021 yang bertemakan “Kerja Layak Menuju Sawit Indonesia Berkelanjutan”.
“Beberapa tahun terakhir aspek pekerja mendapat sorotan dan tudingan dari berbagai pihak. Datang dari domestik dan global. Atas situasi ini, GAPKI menggalang berbagai inisiatif dan bekolaborasi dengan berbagai pihak,” jelas Sumarjono.
Studi Diagnostik ILO (Intr Lab Org) 2015 menyebutkan salah satu defisit perburuhan sawit Indonesia adalah pengawasan. Pemerintah sebagai otoritas pengawas memang memiliki keterbatasan sumberdaya (dana dan anggaran).
Oleh karena itu Pemerintah memperkenalkan SK Menaker No 257 tahun 2014. Mendorong tentang Kepatuhan Mandiri (self compliance). Internal perusahaan akan memiliki mekanisme dan kader kepatuhan bersertifikasi melalui pembentukan KNK.