• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 5 October 2023
Trending
  • Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  
  • Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar
  • Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!
  • Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit
  • BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit
  • BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit
  • Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera
  • Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Sah, Menteri ESDM Terbitkan Regulasi Harga Gas US$6/MMBTU
Berita Terbaru

Sah, Menteri ESDM Terbitkan Regulasi Harga Gas US$6/MMBTU

By Qayuum AmriApril 14, 20202 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
foto by wikipedia  Arifin Tasrif
foto by wikipedia Arifin Tasrif
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Permen tersebut merupakan pelaksanaan Ratas 18 Maret 2020 yang memutuskan Penyesuaian harga gas untuk Industri termasuk kebutuhan PLN menjadi US$6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU.

Baca juga :   Harga CPO Melemah, Ekspansi Industri Mamin Tertahan

Ada tujuh sektor industri yang mendapatkan fasilitas ini yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

“Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati USD6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 tetap berlaku dan tidak harus naik,” ujar Agung, Selasa (14/4).

Baca juga :   BPDPKS Kucurkan Rp 90 Miliar Kepada 23 Lembaga Litbang

Agung menyebut, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.

Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.

Baca juga :   Kerjasama Indonesia - Jepang di Bidang Riset

Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban Badan Usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.”Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak,” tandas Agung.

Esdm gas
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

9 hours ago Berita Terbaru

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

9 hours ago Berita Terbaru

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

13 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

14 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit

15 hours ago Berita Terbaru

Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera

16 hours ago Berita Terbaru

Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla

17 hours ago Berita Terbaru

Kerjasama Indonesia – Jepang di Bidang Riset

19 hours ago Berita Terbaru

MAKSI: Tantangan Indonesia Masih Besar Untuk Perluas Pasar Sawit di India

19 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

9 hours ago

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

9 hours ago

Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!

11 hours ago

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

13 hours ago

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

14 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.