Pembahasan RUU Kelapa Sawit tidak berjalan mulus di parlemen. Muncul tekanan dari LSM dan perwakilan pemerintah yang menolak kehadiran aturan ini. DPR tetap meminta dilanjutkan pembahasan RUU Sawit.
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, merasa gusar setelah membaca surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Isi surat secara jelas meminta Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, menghentikan pembahasan RUU Sawit. Redaksi Majalah SAWIT INDONESIA menerima salinan surat Menteri Sekretaris Negara RI bernomor B.573/M.Sesneg/D-1/HK.00.02/06/2017 perihal penyampaian permohonan untuk menghentikan pembahasan RUU Perkelapasawitan tertanggal 22 Juni 2017. Keluarnya surat ini merupakan tanggapan atas surat Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup bernomor 140/KOALISI/HAMLH/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 kepada Presiden Jokowi.
Surat yang ditujukan kepada Menteri Pertanian ini menyampaikan tujuh pertimbangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyetop pembahasan RUU Perkelapasawitan. Pertama, RUU Perkelapasawitan dipandang tidak melindungi kepentingan nasional dan melindungi kepentingan korporasi industri kelapa sawit yang sebagian besar adalah asing.
Kedua, UU yang mengatur spesifik perkelapasawitan tidak diperlukan mengingat substansi pengaturan dalam RUU Perkelapasawitan telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 39/2014 mengenai Perkebunan.
Ketiga, RUU Perkelapasawitan akan menimbulkan disharmoni pengaturan UU terkait.
Keempat, pengaturan RUU perkelapasawitan dapat mengancam hutan dan gambut dengan cara memutihkan dan melindungi aktivitas ilegal di kawasan hutan.