Berdasarkan penjelasan di atas menunjukkan bahwa Indonesia telah mempunyai beberapa peraturan perundang-undangan mulai tingkat UUDNRI Tahun 1945 sampai dengan tingkat peraturan menteri yang mengatur tentang tanah secara umum, termasuk tanah untuk usaha perkebunan pada khususnya. Ditambah lagi, Pemerintah bersama DPR sampai Bulan April 2018 ini sedang membahas tentang RUU Pertanahan. Terdapat beberapa materi muatan krusial dalam RUU Pertanahan terkait dengan kegiatan perkebunan. Antara lain, ketentuan Pasal 27 yang menyebutkan bahwa (1) Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektar. (2) Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk 1 (satu) badan hukum atau kelompok badan hukum yang saham mayoritasnya dikuasai oleh 1(satu) orang dalam 1 (satu) provinsi dengan luas paling banyak: a. untuk semua komoditas perkebunan diberikan dengan luas paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) hektar. b. untuk pertanian atau tambak diberikan dengan luas paling banyak 50 (lima puluh) hektar. (3) Hak Guna Usaha untuk usaha skala besar bagi badan hukum atau kelompok badan hukum yang saham mayoritasnya dikuasai oleh 1 (satu) orang yang mencukup seluruh wilayah Indonesia dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali luas paling banyak Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengaturan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk perkebunan dengan luas paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) hektar pada wilayah provinsi dan 50.000 (lima puluh ribu) hektar untuk seluruh wilayah Indonesia; atau (5) Pemberian Hak Guna Usaha yang luasnya 12 (dua belas) hektar atau lebih harus memenuhi syarat: a. kepemilikan modal yang besarannya sesuai dengan luas Tanah yang dimohon; dan b. penggunaan teknologi yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dimohonkan untuk Tanah yang bersangkutan. Selanjutnya, dalam Pasal 28 diatur bahwa ketentuan luas paling banyak pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku untuk pihak terafiliasi dengan perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan Hak Guna Usaha. Pasal 34 menentukan bahwa Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dapat digunakan untuk: a. mendirikan bangunan; dan/atau b. melakukan kegiatan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, pertambakan, budi daya perikanan atau rumput laut berdasarkan pada penggunaan Tanah. Terakhir, Pasal 35 ayat (2) menyebutkan bahwa Hak Pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a yang digunakan untuk: a. mendirikan bangunan diberikan dengan luas paling sedikit sesuai dengan kebutuhannya dan paling banyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kegiatan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, pertambakan, budi daya perikanan atau rumput laut yang berdasar pada penggunaan Tanah diberikan dengan luas paling banyak 5 (lima) hektar.
RUU Pertanahan Idealnya Sebagai Instrumen Hukum Yang Dapat Menjawab Semua Permasalahan Pertanahan Dalam Kegiatan Perkebunan Di Indonesia Oleh: Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Dosen Tetap Fakultas Hukum-Universitas Jember (Bagian Kedua-Selesai)
By Redaksi SI3 Mins Read