Ditjen Perkebunan optimistis perkebunan sawit rakyat dapat bersertifikat ISPO sampai 2020. Asalkan semua pihak memberikan dukungan penuh.
“Dikatakan siap atau tidak, petani harus mengikuti ISPO. Oleh karena itu itu, BPDP dapat membantu pendanaan di bidang sumber daya manusia. Tujuannya mempersiapkan petani dalam sertifikasi ISPO ini,” ujar Bambang Wahyu Dwiantoro Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
Bambang mengatakan kewajiban sertifikasi ISPO petani ini bertujuan menunjukkan tata kelola kelapa sawit sesuai kaidah ramah lingkungan dan sustainable. “Jadi keliru apabila ada orang protes ISPO. Justru pemerintah ingin menegakkan tata kelola sawit sesuai Good Agriculture Practices,” ujarnya.
Bambang mengajak semua pihak mendukung ISPO bagi petani. “Kalau yang belum mampu, perusahaan membantu petani, LSM bantu petani, dan pihak lain juga. Mari kita tunjukkan kepada dunia internasional bahwa kita mampu (ISPO),” ujarnya.
Mengenai tantangan legalitas lahan yang dihadapi petani sawit. Bambang menyebutkan ISPO ini berbentuk Instruksi Presiden supaya ada penugasan dari Presiden kepada Kementerian LHK, tujuannya merapikan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan. “Kalau memang dimasukkan ke dalam kawasan, ya masukkan. Tetapi kalau dilepas ya lepas. Sebab start ISPO mulai dari situ (status lahan) supaya clean and clear,” ungkapnya.
Bambang mengharapkan andaikata seluruh petani dapat memiliki sertifikat ISPO, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang secepatnya menyertifikatkan lahan petani. Sementara itu, Kementerian Keuangan dapat berikan dukungan pembiayaan supaya petani kecil diberikan ISPO. Dana dapat diberikan melalui dana pungutan sawit yang dikelola BPDP-Kelapa Sawit.
“Setelah semua beres, barulah Kementerian Pertanian bertugas membantu pembinaan petani dalam peningkatan produktivitas,” harap Bambang.
Usualan Bambang supaya pelaksana harian kelembagaan ISPO dari Ditjen Perkebunan. Terbukti sampai sekarang total sawit bersertifikat ISPO mencapai 25% dari total produksi sawit nasional. “Ini sudah berjalan lancar, tinggal perusahaan mengajukan ISPO,” ujarnya.
Kunci paling utama adalah totalitas pekebunan sawit Indonesia dapat mengikuti ISPO. “Kami minta dukungan semua pihak baik perusahaan dan petani dapat bersertifikat ISPO sampai 2020,” ujarnya.
Harapannya, seluruh perkebunan sawit rakyat dapat bersertifikat ISPO hingga 100%. “Itu sebabnya ISPO untuk rakyat dapat didorong lebih cepat dengan dana BPDP-KS tadi,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan, Permentan No 11/2015 tentang ISPO merupakan regulasi yang wajib diterapkan oleh kepada perusahaan kelapa sawit dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan paraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapa sawitan. Penyusunan sistim sertifikasi ISPO mengacu/didasarkan pada 139 peraturan mulai Undang-undang sampai dengan peraturan Dirjen berbagai instansi pemerintah.