PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) memfasilitasi petani dengan stakeholders dalam kegiatan peremajaan sawit. Dan, mengenalkan berbagai teknologi dan jasa yang dimiliki agar bisa dimanfaatkan pekebun sawit untuk pengawalan proses menuju sertifikasi ISPO.
Terkait dengan aspek berkelanjutan pengelolaan perkebunan kelapa sawit, pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha perkebunan, tak terkecuali pekebun rakyat untuk memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Ketentuan tersebut, berdasarkan Perpres No. 44 tahun 2020 dan Permentan No. 38 tahun 2020.
Meski sudah ada aturan namun realisasi di lapangan sebagian besar pekebun rakyat masih belum siap untuk menjalankan aturan pengelolaan kebun sesuai kriteria dan prinsip pada ISPO. Berbagai aspek mulai dari kelembagaan, legalitas, pengetahuan kultur teknis dan manajemen kebun, serta pembiayaan masih menjadi kendala.
Untuk menjembatani kendala-kendala tersebut PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyelenggarakan Japribun (Jawaban Problem dan Informasi Perkebunan) secara virtual. Japribun Chapter 3 mengusung tema “Pekebun Sawit Rakyat: Terhenti atau Regenerasi”,pada 22 April 2021.
Acara tersebut menghadirkan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto yang menyampaikan Keynote Speech, Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Anwar Sunari, Ketua Umum APKASINDO Gulat Manurung dan Pakar Sosial Ekonomi PPKS Ratnawati Nurkhoiry dan Petani Sawit Milenial Ahmad Ulil Albab.
Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto menyampaikan peran perkebunan kelapa sawit telah lama berkontribusi bagi perekonomian nasional, termasuk di tengah Pandemi Covid-19. “Presiden telah mengeluarkan Perpres No. 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Permentan No. 38 tahun 2020 yang mewajibkan pelaku usaha perkebunan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO termasuk petani. Dengan demikian kerjasama dan kolaborasi pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan antar stakeholders sangat dibutuhkan,” ujarnya dalam Webinar“Menuju Perkebunan Indonesia Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) dengan mengambil tema “Pekebun Sawit Rakyat Berkelanjutan : Terhenti atau Regenerasi”.
Tercatat, komoditas perkebunan merupakan andalan bagi pendapatan nasional dan devisa negara, dengan total ekspor perkebunan pada tahun 2018 mencapai 28,1 miliar dolar atau setara dengan 393,4 Triliun rupiah. Kontribusi sub sektor perkebunan terhadap perekonomian nasional diharapkan semakin meningkat memperkokoh pembangunan perkebunan secara menyeluruh.
Selanjutnya, Menko Airlangga Hartarto menambahkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya mengakselerasi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, yang biasa dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO.
“Peraturan ini mewajibkan seluruh tipe usaha kelapa sawit yaitu Perkebunan Besar Negara, Perkebunan Besar Swasta dan Perkebunan Rakyat Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, sebagai jaminan bahwa praktik produksi yang dilakukan telah mengikuti prinsip dan kaidah keberlanjutan,” ujarnya
Untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani sawit pemerintah berkomitmen melakukan peremajaan atau replanting sebanyak 180 ribu hektar kebun kelapa sawit milik pekebun pada tahun 2021.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 115)