NUSA DUA, SAWIT INDONESIA – Program replanting (peremajaan) lahan petani rakyat dibawah target seluas 300 ribu hektare. Legalitas lahan dan ketidakberesan administrasi menjadi pangkal masalah lambatnya replanting.
Bambang, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan replanting memang tidam bisa dilakukan pada laham yang belum jelas statusnya. Diperkirakan lahan yang harus direplanting seluas 1,6 juta ha dimana sebagian besar bel beres legalitasnya.
Pelaksanaan program replanting berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Tiap tahun laham yang bisa diremajakan seluas 300 ribu hektare. Pada kenyataannya baru satu kelompok petani yang bisa dibantu BPDP Kelapa Sawit, itupun tidak sampai 1.000 hektare.
Kementerian Agraria Tata Ruang dibawah kendali Sofyan Djalil berjanji memberesi masalah legalitas.Program pemutihan bagi lahan petani yang berada di kawasan hutan sedang menjadi kajian pihaknya.
“Kita tidak akan role out. Nanti kita lihat petanya untuk tahu lokasi dan selesaikan masalahnya,” kata Sofyan.
Tak hanya itu, petani dapat memanfaatkan program sertifikasi laham yang ditargetkan seluas 5 juta orang pada tahun depan.
Bambang meminta persyaratan program replanting petani dapat disederhanakan. Pihaknya berjanji akan membantu BPDP Kelapa sawit dalam proses seleksi peserta replanting.
“Syarat replanting jangan dibuat rumit karena ini untuk petani. Perlu sinergi diantara kementerian terkait supaya bisa segara clear sehingga program replanting lebih aman,” pintanya. (Qayuum)
Sumber foto: tofan m