JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Berdasarkan Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), pemerintah sepakat memperpanjang penundaan pungutan dana ekspor minyak mintah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya hingga Januari 2020. Hal tersebut diutarakan Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat konferensi pers, pada Selasa (24 September 2019), di Jakarta.
Menurut Darmin, keputusan itu sesuai dengan Anggaran Dasar BPDP-KS dan aturan yang ada. Selanjutnya, Komite Pengarah berhak menentukan kebijakan termasuk pungutan ekspor CPO dan turunannya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019 sejak 1 Juni 2019 apabila harga CPO di atas US$ 570 per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya 50% dari pungutan penuh. “Harga di atas US$ 620 dikenakan pungutan ekspor 100%. Nilai pungutan ekspor produk CPO 100% tarifnya US$ 50 per ton. Apabila 50% hanya US$ 25 per ton,” ujar Menko Darmin.
Namun, lanjut Menko Darmin melihat pergerakan harga CPO sudah mulai turun lagi. Dan, kami percaya jika dikenakan pungutan harga akan kembali menurun. Para pelaku usaha sawit (produsen), petani dan perusahaan perkebunan akan menerima harga akan lebih rendah lagi.
Atas dasar pertimbangan itu, hasil dari rapat Komite Pengarah dilaporkan pada Presiden Joko Widodo. “Dan, Presiden menyarankan untuk tidak memungut karena kalau dipungut kemungkinan besar harga akan turun,” jelas Menko Darmin.
Sesuai dengan aturan yang ada, pungutan dana ekspor CPO dan turunan akan kembali diberlakukan, jika harga CPO kembali naik. Untuk itu, Menko Darmin menegaskan apabila B30 diberlakukan pada 1 Januari mendatang dan diprediksi akan meningkatkan penggunaan CPO sebanyak 3 juta ton. Dan, diyakini harga CPO akan naik.
“Atas dasar arahan dari Presiden dan kajian yang dilakukan maka Komite Pengarah memutuskan pungutan CPO dan turunannya akan diberlakukan efektif per 1 Januari 2020 bersamaan dengan efektifnya pemberlakuan B30. Sehingga harga yang diterima produsen sawit, baik petani dan perusahaan sawit akan lebih baik,” pungkasnya.
“Jadi, walaupun harga CPO sudah di atas US$ 570 per ton, pungutan ekspor CPO dan turuannya ditunda hingga 1 Januari 2020. Ini langkah tepat dibanding mengenakan pungutan saat ini,” tegas Menko Darmin.