Industri hilir sawit meminta pemerintah untuk menerapkan lagi pungutan ekspor. Tanpa pungutan, sektor hilir terancam daya saingnya di pasar global. Sementara, sektor hulu masih mengkaji persoalan pungutan ini.
Hal ini terungkap dalam silaturahmi media dengan tiga asosiasi industri hilir sawit yaitu Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI), dan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) di Jakarta, Kamis (16 Mei 2019).
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, mengatakan asosiasinya sudah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Darmin Nasution, supaya pungutan ekspor dapat segera diterapkan lagi.
Selisih pungutan ekspor sawit sebesar 7,5% antara produk hilir dan mentah (CPO). Maka, pemberlakuan pungutan berdampak positif kepada masuknya investasi ke Indonesia. Selain itu tanpa pungutan ekspor, kapasitas refineri CPO di Indonesia turun menjadi 30% hingga 35% dari sebelumnya mencapai 75%.
Sahat mengatakan penundaan pungutan ekspor sawit mengakibatkan refineri mangkrak seperti pabrik RBD dan food. Kondisi ini disebabkan tidak kompetitifnya daya saing produk hilir di pasar ekspor.
“Kalau ekspor CPO masih dapat margin 2 sampai 3 dolar. Tetapi jika di industri hilir, ada biaya pengolahan dan transport. Akibatnya tidak dapat marjin karena kalah bersaing,” ujar Sahat.
Pada Maret 2019, Menteri Keuangan menerbitkan aturan yang menunda pungutan ekspor sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Aturan ini berlaku sampai 1 Juni 2019. Ini berarti, tidak lama lagi beleid
ini akan berakhir masa berlakunya. Dalam
PMK No.23/2019 disebutan bahwa pemerintah menyatakan bakal membebaskan
pungutan atau mengenakan tarif nol persen untuk semua produk sawit, baik Crude
Palm Oil (CPO) dan turunannya. Aturan ini berlaku terhitung sejak 1 Maret
hingga 31 Mei 2019. Kemudian, mulai 1 Juni 2019 dan seterusnya, pemerintah
tetap akan membebaskan tarif pungutan ekspor jika harga CPO di bawah US$ 570.
Sahat mengatakan dengan adanya pungutan ekspor, maka produk hilir dapat bersaing
dengan Malaysia. Keunggulan Malayasia adalah suku bunga rendah dan handling
cost. Sedangkan Indonesia unggul dari segi efisien karena mesin lebih modern.
Senada dengan GIMNI. Paulus Tjakrawan, Ketua Harian APROBI juga setuju pungutan diberlakukan lagi. Dana pungutan ini dapat dipakai untuk program petani dan riset.
“Karena penghapusan pungutan ini juga tidak berdampak kepada harga TBS petani,” jelas Paulus.
Rapolo Hutabarat, Ketua Umum APOLIN, mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait industri hilir, makanya kebijakan ini perlu dukungan pelaku usaha. Tujuannya menciptakan investasi baik dari dalam dan luar negeri sehingga dapat menciptakan lapangan kerja di masyarakat.
“Selain itu, pemerintah juga menerima pajak dari badan usaha dan perorangan. Makanya, pungutan segera diberlakukan supaya daya saing industri hilir tetap bagus,” jelas Rapolo.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, GIMNI telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perekonomian. “Bulan April kemarin, surat sudah dikirimkan. Makanya, baru saja kami rapat membahas persoalan ini (pungutan). Dalam rapat kami sepakat menertibkan price level sebagai patokan,” ujarnya.
Selama ini, harga patokan penetapan pungutan memakai Bursa Malaysia dan pasar komoditas Rotterdam. Sedangkan di dalam negeri, rujukan kepada Bursa komoditas ICDX. Dijelaskan Sahat, nantinya Kementerian Perdagangan membuat patokan harga melalui revisi peraturan. Pada Juni mendatang, Kementerian Perdagangan akan mempresentasikan konsep patokan harga kepada para stakeholder.
Kalangan pengusaha sektor perkebunan di bawah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) belum mengambil keputusan terkait usulan ini. Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI, menjelaskan pihaknya masih mengkaji usulan pemberlakuan pungutan sawit. “Kami masih mengkaji usulan penerapan pungutan. Dalam waktu dekat akan kami publikasikan,” ujarnya.