JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/2021 disambut baik oleh pelaku industri hulu dan hilir sawit. Keputusan pemerintah dinilai akan mencegah aksi spekulasi yang merugikan harga di tingkat petani.
Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)menjelaskan bahwa dengan terbitnya PMK 76/2021 diharapkan mendukung peningkatan daya saing sawit Indonesia di pasar global.
“Penyesuaian tarif pungutan ekspor diharapkan mendorong kenaikan ekspor. Selain itu, kebijakan ini mampu berkontribusi untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional,” kata Joko melalui sambungan telepon, Jumat (2 Juli 2021).
Senada dengan Joko Supriyono. Bernard Riedo, Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), menyambut baik keputusan pemerintah atas perubahan tarif pungutan ekspor yang pastinya telah mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Terutama, adanya kepastian setelah disahkannya penyesuaian tarif pungutan ekspor sawit melalui PMK 76/2021.
“Kepastian ini akan mencegah aksi spekulasi yang berdampak negatif kepada harga sawit dan tentunya harga TBS petani,” kata Bernard.
Menurut Bernard dengan penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan volume transaksi baik ekspor dan konsumsi domestik. Harapannya bisa stabil kembali pasca penurunan harga yang cukup signifikan selama hampir satu bulan ini.
“Dari sektor hilir, GIMNI berterima kasih dengan tetap dipertahankannya perbedaan tarif pungutan antara produk hulu dan hilir. Kebijakan ini menunjukkan konsistensi pemerintah untuk terus mendukung hilirisasi di industri tercinta kita ini,” ungkap Bernard.
Ia menambahkan GIMNI berharap agar produk berorientasi ekspor seperti minyak goreng kemasan bisa dipertimbangkan untuk memperoleh tarif pungutan lebih rendah. Tujuannya agar dapat mendorong sekaligus meningkatkan volume ekspor minyak goreng kemasan ke beberapa negara contohnya di Afrika.
“Kalau tarif pungutan ekspor untuk minyak goreng kemasan lebih rendah. Maka, daya saing produk migor kemasan tujuan ekspor lebih bersaing daripada Malaysia,” harapnya.
Pada 2 Juli ini, penyesuaian tarif pungutan ekspor sawit resmi berlaku. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Berdasarkan file PMK 76/2021 yang diterima redaksi, aturan ini memiliki 7 layer tarif pungutan berdasarkan pergerakan harga CPO. Sementara PMK 191/2020 mempunyai 15 layer tarif pungutan.
Penyesuaian tarif pungutan di PMK 76/2021 akan berlaku kepada 24 jenis produk sawit di hulu dan hilir. Tarif pungutan ekspor mulai berlaku saat harga CPO di level US$ 750/ton. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50/MT maka tarif Pungutan Ekspor naik sebesar US$20/MT untuk produk crude dan US$16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1000. Apabila harga CPO di atas US$1000 maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk