Kalangan akademisi dan asosiasi petani sawit menepis tudingan bahwa pungutan ekspor produk sawit dan turunannya sebagai pemicu anjloknya harga TBS. Penyebab utama berasal dari lemahnya harga CPO di pasar global.
Pada bulan kemarin, Redaksi Majalah SAWIT INDONESIA menerima siaran pers yang berisi protes penerapan pungutan sebesar US$ 50 per ton dan produk turunan berkisar US$ 10-US$ 40 per ton. Kebijakan ini dinilai menyengsarakan petani lantaran memangkas margin harga jual Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari petani ke pabrik sawit.
Dalam siaran persnya, Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia mempertanyakan penetapan pajak ekspor sebesar US$ 50 per ton untuk CPO karena tidak melibatkan semua stake holder perkebunan sawit. Konsep ini dinilai lebih memberatkan dari skema pajak ekspor sebelumnya. Sebagai ilustrasi, pada 18 Maret 2015, harga CPO global di level US$ 650 per ton. Artinya, ketika aturan ini berlaku maka pelaku usaha menerima harga US$ 600 per ton setelah dipotong pungutan ekspor US$ 50 per ton. Itupun belum termasuk biaya pengiriman dan demurrage cost yang ditanggung eksportir.
Muhammadyah, Ketua Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia, menjelaskan ketika penerapan pajak ekspor mulai berlaku berdampak kepada harga jual TBS petani terpangkas 10%-30%. Yang perlu dikhawatirkan, produk CPO Indonesia bisa dikategorikan dumping oleh negara lain setelah dipotong pungutan ekspor, karena harganya lebih murah.
Tetapi pandangan berbeda diungkapkan Asmar Arsjad, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Menurutnya, pungutan CPO tidak berdampak signifikan kepada harga jual TBS di tingkat petani. “Merosotnya harga TBS disebabkan harga komoditas CPO di pasar global. Tapi sekarang harga TBS di Sumatera Utara mulai naik menjadi Rp 1.000 per kilogram pada November. Bulan sebelumnya di bawah Rp 900 per kilogram,” ujar Asmar melalui telepon.
Di Riau, Harga TBS periode 11-17 November untuk pohon berusia lebih 10 tahun sebesar Rp1.323.07 per kilogram. Naik tipis dibandingkan pekan sebelumnya Rp 1.321.96 per kilogram. Sementara itu di Sumatera Selatan, harga TBS untuk tanaman umur 10 tahun ke atas naik 13,64% menjadi Rp1.274 per kg pada Oktober kemarin.
Sama seperti Asmar Arsjad. Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan bahw a harga TBS yang turun di tingkat petani tidak diakibatkan pungutan CPO.
(Selengkapnya baca Majalah SAWIT INDONESIA Edisi 15 Desember 2015-15 Januari 2016)