PONTIANAK, SAWIT INDONESIA – PTPN XII akan menghentikan sementara pembelian Tandan Buah Segar ( TBS) petani plasma. Langkah ini diambil sebagai upaya memperbaiki kinerja perusahaan.
Redaksi majalah Sawit Indonesia menerima salinan surat yang dikirimkan Manajemen PTPN XIII kepada Gubernur Kalimantan Barat. Surat bernomor 13.00/05/X/11/VII/2018 dikirimkan pada 11 Juli 2018 yang menginformasikan penghentian sementara beberapa unit pabrik sawit dan pembelian TBS petani baik plasma dan swadaya
Surat yang ditandatangani Alexander Maha, Direktur Utama PTPN XIII, menyebutkan perusahaan berupaya memperbaiki kondisi perusahaan menjadi sehat sehingga butuh waktu dan sumberdaya besar.
Ketika dikonfirmasi, Alexander Maha, Direktur Utama PTPN XIII, membenarkan bahwa kegiatan pembelian dan penghentian pabrik dilakukan sampai restrukturisasi PTPN13 selesai dan perseroan berjalan normal.
“Tapi tetap ada dua unit pabrik yang beroperasi,” ujarnya melalui layanan pesan singkat.
Tercatat, ada empat langkah yang akan diambil manajemen; pertama, manajemen berupaya melakukan turn around program restrukturisasi penyehatan perusahaan sejak 2017 tetapi belum memberikan hasil sesuai harapan perusahaan.
Kedua, manajemen telah menghentikan operasional pabrik sawit di wilayah Kalimantan Barat yang tidak memenuhi standar perundangan berlaku seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ketiga, perusahaan sementara waktu akan menghentikan pembelian TBS plasma meliputi plasma PIRBUN, KKPA, dan Revitbun serta petani swadaya dengan alasan kondisi pabrik dan keuangan perusahaan sebagaimana disampaikan.
Keempat, KUD petani plasma dan swadaya (pihak ketiga) sementara waktu dapat menjual TBS ke pabrik swasta.