JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Rendahnya capaian Peremajaan Sawit Rakyat di tahun lalu telah mendapatkan atensi dari Komisi IV DPR RI. Pasalnya, program strategis Presiden ini ditujukan untuk membantu peningkatan kesejahteraan dan produktivitas sawit petani dan sejalan dengan rencana aksi nasional sawit berkelanjutan yang 2019 lalu diluncurkan.
“Kami akan evaluasi kinerjanya (Menteri Pertanian),” ujar Djarot Syaiful Hidayat, Anggota Komisi IV DPR RI setelah mengetahui data realisasi PSR di tahun 2022.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI, realisasi capaian rekomendasi teknis PSR tahun lalu seluas 17.587 hektare. Capaian ini tidak sampai 10% dari target yang diberikan Presiden Joko Widodo seluas 180 ribu hektare di tahun 2022.
“Djarot Syaiful mengatakan seharusnya program PSR dikawal dan peryaratan di permentan dimudahkan, supaya dapat mencapai target sesuai arahan Presiden Jokowi, bukan sebaliknya. Dan saya dengar asosiasi petani sawit sudah mensuarakan ribet nya persyaratan PSR ini sejak Permentan tersebut diberlakukan Februari tahun lalu. Saya mengamati Kementan dan Kementerian LHK saling menyalahkan”.
“Kita akan dorong supaya segera terealisasi targetnya tahun ini,” ujar Djarot.
Sebagai informasi, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menilai lambannya capaian PSR karena terhambat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/2022 yang membebani sejumlah aturan kepada petani di daerah. Permentan 03/2022 memasukan syarat tambahan yang mengakibatkan kegagalan mengikuti PSR yaitu surat keterangan bebas kawasan lindung gambut sebagai persyaratan boleh mengikuti PSR.
Dari kajian dan penelusuran APKASINDO ke Kementerian Teknis Kehutanan, syarat tambahan ini tidak melalui koordinasi yang seharusnya dengan kementerian yang membidangi lingkungan hidup. Dimana hasil konsultasi dari kementerian tersebut bahwa tidak dikenal istilah kawasan lindung gambut (KLG) dalam disiplin ilmu gambut, yang ada adalah Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG). Bahkan untuk memperkuat Permentan 03 tahun 2022, Ketua Tim PSR Nasional yang dijabat oleh Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, kembali mempertegas dengan menerbitkan surat edaran ke semua kepala dinas dari Aceh sampai Papua yang menangani sawit supaya PSR tidak boleh di gambut dengan nomor surat 1657/11/2022.
Jelas-jelas surat ini bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian yang menangani gambut ini, karena LHK tidak pernah melarang pemanfaatan lahan gambut khusus untuk yang sudah dimanfaatkan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE-03/11/2019, poin 9 hurif (b), yang ditandatangani oleh Dirjend PPKL (Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan).
Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Djarot Syaiful Hidayat menegaskan baik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dievaluasi kinerjanya dalam mendukung program pemerintahan Presiden Jokowi. Akibat Permentan ini, praktis petani sawit anjlok capaian PSR nya karena berjubelnya persyaratan untuk meraih dana PSR yang berasal dari dana sawit (levy) tersebut.
“Karena saya di Komisi IV, perlu disampaikan bahwa menteri pertanian dan menteri kehutanan KLH itu perlu dievaluasi, terkait misalkan sudah berusaha menjadi negara swasembada pangan, tapi produksi masih tidak mencukupi,” tegas pria Kelahiran Magelang ini.