“Jika tidak ada perubahan program PSR akan berjalan sesuai yang diharapkan. Sejumlah 185.000 hektar lahan peremajaan sawit bisa tercapai jika semua bersinergi dan serius bekerja,” Bambang, Dirjenbun.
Pemerintah kembali menunjukkan sikap optimis dalam merealisasikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang beberapa waktu lalu sempat meragukan banyak pihak terutama petani sawit rakyat. Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang menyampaikan rekomendasi teknis (rekomtek) program PSR sebesar 185.000 hektar akan terbit. Program tersebut didorong oleh banyaknya tanaman sawit yang berusia ebih dari 25 tahun.
Pihaknya optimis dapat menerbitkan 185.000 hektar rekomtek untuk merealisasikan program peremajaan sawit. Hal ini, disebabkan pada Oktober lalu, mampu terbitkan rekomtek 42.950 hektare”, ujar, Bambang, di kantornya, pada 8 November 2018.
Presiden Joko Widodo telah meminta menteri terkait untuk mempermudah prosedur program Peremajaan Sawit Rakyat. Pasalnya, program ini ditunggu oleh petani sawit. “Cukup buat satu prosedur saja, peremajaan sawit berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani,” ujarnya dalam IPOC 2018.
Mengikuti arahan Presiden Jokowi, Ditjenbun memastikan target penerbitan rekomtek 185 ribu hektar tahun ini akan mudah tercapai. Sebelumnya, kata Bambang, ada hambatan berkaitan belum adanya titik temu antara Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit BPDP-KS selama ini.
Ditjenbun juga mengharapkan BPDPKS konsisten dan jika tidak ada perubahan semua akan berjalan sesuai yang diharapkan. “Kami sudah klik setelah Oktober 2018 sudah 42.900 hektar yang mengalir dan akan direkomtek belum termasuk Manokwari yang membawa Calon Petani Calon Lokasi (CPCL). Artinya 185.000 optimis bisa tercapai jika semua bersinergi dan serius bekerja,” ucap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan faktor penghambat rekomtek pada 2018 berkaitan keuangan untuk program PSR di Kementerian Keuangan, tetapi programnya di bawah Ditjenbun.
“Ketika kami mengajukan rekomtek yang akan direalisasikan ternyata keuangan tidak siap, BPDPKS enggan memberikan dana karena lembaga tersebut merasa punya tanggung jawab lebih dalam menyalurkan dana PSR sebesar Rp25 juta Seolah itu semua menjadi tanggung jawabnya. Sehingga mereka menambahkan aturan-aturan di luar pedoman umum supaya dana yang disalurkan pasti berhasil,” jelas Bambang.
Jika mengacu pada Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan kebun secara fisik bukan menjadi tanggung jawab BPDPKS. Lembaga ini hanya bertanggung jawab menyalurkan dana kelapa sawit untuk keperluan program PSR. Tanggung jawab rekomtek sepenuhnya ada pada Ditjenbun dan pejabat daerah atau Dinas terkait dalam rangka mengawal program peremajaan tanaman sawit.