PEKANBARU, SAWIT INDONESIA – Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terus memperluas program Jaga Zapin yang telah berjalan semenjak 2022. Program ini berhasil mendukung pengawasan dan pelaksanaan regulasi harga TBS petani di tingkat provinsi dan pusat.
Perluasan program Jaga Zapin dilakukan melalui penandatanganan MoU (nota kerjasaman) antar Bupati/Walikota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau di Gedung Kejati Riau, Senin (11 September 2023). Selain itu dilakukan pula FGD bertemakan “Jaga Zapin Upaya Mengatasi Permasalahan Sektor Sawit di Provinsi Riau”.
Kegiatan ini akan dihadiri Gubernur Riau, H.Syamsuar dan Kajati Riau, Dr. Supardi, SH.MH. Narasumber FGD antara lain Dr. Gulat ME Manurung (Ketua Umum DPP APKASINDO), Prof. Dr. Almasdi Syahza (Guru Besar Universitas Riau), Ir. Zulfadli (Kadisbun Riau), dan Aziz Hidayat (Ketua Bidang Perkebunan GAPKI).
Dr. Robinson Sitorus, SH.,MH.,MM, Ketua Pelaksana, menjelaskan kegiatan ini bertujuan memperluas dukungan terhadap pelaksanaan inovasi pelayanan “Jaga Zapin”, Kejati Riau melaksanakan kegiatan FGD “Jaga Zapin” dan penandatangan kesepakatan (mou) antara walikota/bupati dengan kepala kejaksaan negeri se-wilayah riau, yang dihadiri kurang lebih 200orang peserta dari (stakeholders) pemerintah provinsi, pemerintah daerah, Apkasindo, Gapki, Samade, Aspekpir dan tentunya dari unsur Kejati Riau serta Kejaksaan Negeri se-Riau.
Tujuannya adalah pengawalan proses penetapan harga TBS oleh tim harga oleh Kejati Riau sudah berjalan sejak September 2022 lalu. Namun implementasi di lapangan harus diawasi dan dievaluasi karena sesungguhnya pabrik dan kebun sawit berada di kabupaten/kota.
Program Jaga Zapin lebih diperluas bukan hanya terkait hulu-hilir sawit. Sebab Jaga Zapin adalah jaga zona pertanian perekonomian dan industri, yang merupakan upaya menjaga kestabilan dan ketahan ekonomi riau.
“Salah satu fokus Jaga Zapin ini mengatasi permasalahan di sektor perkebunan sawit di Riau, terkhusus hubungan sektor hulu-hilir sawit yang cenderung merugikan sektor hulu (harga TBS petani). Karena banyak ditemukan pabrik kelapa sawit semena-mena dalam menetapkan harga TBS petani, jauh dibawah harga penetapan Disbun Riau,” jelas Asbin Kajati Riau ini.
Sebagai informasi, pihak Kejati Riau telah memetakan persoalan sawit di Bumi Lancang Kuning yaitu lemahnya posisi tawar dan posisi hukum petani sawit dalam mendapatkan keadilan harga TBS.
Gebrakan pengawalan dan pengawasan penetapan harga TBS petani di Disbun Riau setiap minggunya merupakan awal lahirnya program Jaga Zapin ini.
Karena itulah dilakukan MoU antara Kejari dengan Bupati/walikota se-Riau sehingga implementasi Jaga Zapin dapat dilakukan oleh Kejari dengan bupati/walikota se riau di daerah masing-masing.