Guru Besar IPB University, Prof Nuri Andarwulan menyebutkan bahwa perlunya standar baru untuk hilirisasi produk Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak makan.
Ia menambahkan pentingnya untuk meningkatkan mutu CPO Indonesia. Mutu CPO yang diperoleh berpengaruh terhadap mutu dan keamanan pangan terhadap produk Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO).
“Negara maju melakukan proses pemurnian ulang terhadap produk RBDPO sawit dari indonesia yang telah diekspor. Proses ini dilakukan agar kualitas RBDPO memenuhi syarat untuk produk-produk pangan mereka,” ujar Peneliti Senior Southeast Asian Food & Agricultural Science and Technology (SEAFAST) Center, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University ini.
Menurutnya, jika Indonesia bisa menghasilkan CPO dengan kualitas bagus, RBDPO yang dihasilkan juga berkualitas premium sehingga negara pengimpor sawit tidak perlu memurnikan ulang. Indonesia mungkin juga bisa memproses sendiri, menghasilkan produk hilir RBDPO lebih lanjut dan produk itu yang diekspor.
Terkait mutu CPO Indonesia, ia menambahkan bahwa berdasarkan data, dari 34 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Indonesia, sampel yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mencapai 75,8 persen.
“Namun apabila melihat parameter lain yang ada pada standar internasional (Codex) maupun Standar Negara lainnya, tidak ada satu pun produk dari PKS Indonesia yang memenuhi syarat. Ini tantangan bagi kita untuk meningkatkan mutu CPO Indonesia,” ucap Prof Nuri.
Untuk itu berdasarkan data dan pustaka, Prof Nuri mengusulkan standar CPO untuk bahan baku pangan harus dipisahkan. Hal ini yang belum tersedia di Indonesia.
“Ini pekerjaan bersama antara pemerintah sebagai regulator dan stakeholders sawit.
Untuk menghasilkan CPO yang berkualitas diperlukan pedoman cara pengolahan yang baik untuk CPO sebagai bahan baku minyak makan. Indonesia belum memiliki pedoman untuk industri, masing-masing memiliki SOP sendiri. Belum ada SOP yang dibuat oleh negara untuk CPO sebagai bahan baku minyak makan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa untuk mendapatkan CPO berkualitas menjadi RPDPO yang premium maka perlu investasi. Pemerintah perlu menyediakan insentifnya.
“Investasi ini dalam upaya untuk peningkatan mutu di PKS sehingga CPO yang dihasilkan dapat memenuhi standar mutu bahan baku minyak makan. Ini kerjasama yang harus terjalin dengan baik dalam menggarap standar mutu, bersama-sama dengan stakeholders,” tandasnya.
Sumber: ipb.ac.id