Implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terus berjalan. Hingga 10 Desember 2018, Komisi ISPO menerbitkan 457 sertifikat yang menjangkau 3,09 juta hektar perkebunan sawit dan produksi CPO 11,03 juta ton.
“Alhamdulillah, pada Peringatan Hari Perkebunan ke 61 tahun 2018, Komisi ISPO telah memberikan pengakuan 44 sertifikat ISPO kepada 43 Perusahaan dan 1 KUD Plasma,” ujar Aziz Hidayat, Kepala Sekretariat Komisi ISPO, dalam perayaan Hari Perkebunan ke-61, di Bandung, 10 Desember 2018.
Aziz menuturkan masyarakat dapat melihat bahwa kinerja sertifikasi ISPO semakin meningkat dari tahun ke tahun. Sejak ISPO diimplementasikan pada 2011, Komisi telah menerima pendaftaran dari 695 pelaku usaha. Terdiri dari 683 Perusahaan, 8 KUD/KSU Kebun Plasma,1 BUMDes, dan 3 Koperasi/ Asosiasi Kebun Swadaya.
Dari 695 pendaftar ISPO, jumlah sertifikat ISPO yang diberikan sebanyak 457 sertifikat sampai 10 Desember 2018. Terdiri dari 450 Perusahaan, 4 KUD Plasma, dan 3 Koperasi Swadaya. Dengan luas kebun bersertifikat ISPO mencapai 3.099.222 hektar dan total produksi TBS sawit berjumlah 48.894.849 ton per tahun. Sementara itu, produksi minyak sawit bersertifikat ISPO mencapai 11.031.934 ton per tahun. Asumsinya rerata produktivitas 19,63 ton/ha/tahun dan rendemen sekira 22,56%.
Kemajuan sertifikasi ISPO dapat dibagi atas dua periode waktu. Periode pertama merujuk Permentan No.19 Tahun 2011) dan periode kedua berdasarkan Permentan No.11 Tahun 2015. Dengan begitu pemangku kepentingan bisa secara jernih melihat perkembangan sertifikasi ISPO secara signifikan setelah terbitnya Permentan No.11/2015.
Di periode pertama antara kurun waktu 2011-2015, jumlah sertifikat ISPO yang terbit 127 perusahaan seluas 999.555 Ha dan produksi CPO 4.726.631 ton/thn.
Selanjutnya periode kedua mulai 2016-2018, penerbitan sertifikat ISPO telah bertambah 330 sertifikat menjadi 457 sertifikat sampai akhir 2018 ini.
Aziz menuturkan Komisi ISPO yang terus berupaya untuk melakukan percepatan sertifikasi ISPO dengan berbagai upaya antara lain meningkatkan pemahaman dan kepedulian perusahaan perkebunan untuk sertifikasi ISPO, pemberdayaan pekebun, meningkatkan koordinasi dengan kementerian lembaga pemerintahan terkait. Selain itu, bekerjasama dengan GAPKI untuk pembangunan kapasitas dan membuka forum Klinik ISPO.
“Membangun koordinasi dengan lembaga sertifikasi secara intensif; dan bersama lembaga internasional seperti LSM/ CSO dengan tujuan pemberdayaan pekebun, pengkajian, dan promosi,” paparnya.
Dari sekitar 14 juta hektar (Ha) perkebunan sawit yang tersebar di seluruh Indonesia, sekitar 22,13% yang sudah mendapat sertifikasi ISPO atau seluas 3,099 juta Ha dengan produksi CPO sekitar 11,03 juta Ton/ha atau 29,70 %, termasuk 7 Koperasi Perkebunan Sawit Rakyat (plasma dan swadaya).
Aziz menyebutkan Komisi ISPO juga mengusulkan agar biaya pra kondisi dan audit ISPO dapat difasilitasi dari dana dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Alokasi dana dari BPDPKS itu diharapkan dapat membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kelapa sawit pekebun, mulai dari pelatihan, pendampingan saat pra kondisi, pembentukan kelembagaan, hingga proses mendapatkan Sertifikat ISPO dan bermitra dengan perusahaan besar.
Pengakuan ISPO
Sistem sertifikasi ISPO tidak memihak dan bersifat independen. Untuk menjaga independensi inilah penilaian sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan diakui oleh Komisi ISPO. Hingga sekarang terdapat 15 Lembaga Sertifikasi (LS) yang mendapatkan pengakuan Komisi ISPO. Dari jumlah tersebut tujuh diantaranya LS dari luar negeri yaitu dari Jerman, Inggris, Italia, Perancis, Swiss, dan Australia. Total auditor ISPO berjumlah 1.516 orang tersebar di lembaga sertifikasi dan perusahaan sawit.
Namun demikian, pihak Uni Eropa memandang rendah penerapan ISPO. Dube Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guerend menyebutkan bahwa standar ISPO baru diimplementasikan sekitar 15% oleh produsen minyak sawit di Indonesia. Karena itu belum dianggap standar umum dunia. Kendati demikian, Uni Eropa tidak menetapkan standar khusus bagi minyak sawit.
“Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali standar ISPO dan membuatnya lebih bertanggung jawab serta transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil,” kata Vincent seperti dilansir dari LKBN Antara.
Statement Vincent ini mendapatkan tanggapan keras dari petani sawit. Gulat ME Manurung, Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau, menyatakan Dubes Uni Eropa mengeluarkan pernyataan sepihak terkait tidak diterimanya ISPO di Eropa. Karena statement tersebut cenderung berbau kepentingan politik dagang.
“Dubes Vincent harus fair melihat dari semua lini. Jangan melihat sedikit lalu mengeneralisasi secara keseluruhan. Saya pikir tidak pantas bagi dia berpendapat seperti itu. Karena Indonesia sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk memperbaiki sistem industri perkelapasawitan,” jelas Gulat.